Home / Korupsi : Dalam Putusan, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU

Samsul – Ayong Direkomendasikan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Mei 2018 10:56 WIB

Samsul – Ayong Direkomendasikan Tersangka

SURABAYA PAGI, Surabaya Ada yang menarik dari vonis tiga terdakwa kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Senin (7/5/2018) kemarin. Meski tiga terdakwa yakni Kasenan Kepala Dinas PU kota Kediri, Wijanto Kabid Permukiman DPUPR dan Nuriman Satrio Widodo pejabat pembuat komitmen (PPK), telah divonis penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan, 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan, dalam putusannya memerintahkan mantan Wali Kota Kediri Samsul Azhar dan Cahyo Wijoyo alias Ayong bos dari PT Surya Graha Semesta (SGS), untuk diperiksa untuk dijadikan sebagai tersangka mengikuti tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Samsul dan Ayong mensetting proyek Jembatan Brawijaya senilai Rp 66 Miliar. Rabu (9/5/2018) tim Surabaya Pagi mendapat salinan amar putusan kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan dan hakim anggota Hakim Ad Hoc yakni M. Mahin dan Agusudarianto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri, dan Cahyo Wijoyo alias Ayong bos PT SGS. Selain Samsul Ashar dan Ayong, hakim juga memerintahkan Hartoyo, Agus Wahyudi dan Hermanto. Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri, Cahyo Wijoyo, Hartoyo, Agus Wahyudi dan Hermanto, dalam amar putusan, yang juga diucapkan oleh Majelis Hakim M. Mahin. Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, pada tahun 2010 Dinas PU Kota Kediri melakukan lelang pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dengan anggaran sebesar Rp 66.409.000.000 (Rp 66 Miliar), berdasarkan penunjukan penyedia Barang/Jasa No. 1538/VIII/SPPBJ/APBD/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No.1856/IX/SPMK FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2010 dengan jangka waktu proyek 2010 2013. Saat itu sudah disetting pemenang lelang yakni PT Surya Graha Semesta (SGS), namun dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan. Majelis Hakim menyatakan, bahwa anggaran untuk pembangunan proyek multi years Jembatan Brawijaya Kota Kediri baru tersedia tahun 2011, namun pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010. Padahal anggaran tersebut, belum tersedia dan belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Kediri. Sementara proses lelang yang dibuat oleh panitia lelang hanyalah pemberkasan. Saat itu, anggaran belum tersedia dan baru tersedia di tahun 2011. Namun, semuanya pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010 dan sudah ditunjuk pengerjaan oleh PT Fajar Parahiyangan, ucap majelis hakim. Samsul Ashar, saat itu masih sebagai Wali Kota Kediri, lanjut majelis hakim, langsung mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri **foto** Settingan Samsul-Ayong Selain itu, Majelis Hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, adanya pertemuan antara Samsul Ashar selaku Wali Kota, dengan Ayong, Komisaris PT SGS di Hotel Bumi Surabaya. Mereka membicarakan fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Dana yang dikeluarkan PT SGS terhadap Samsul Ashar dimulai jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. Dalam sidang diceritakan jika Komisaris Utama PT SGS, Tjahyo Widjojo alias Ayong sering bertemu dengan Samsul Ashar di Hotel Bumi Surabaya. Bahkan, hakim juga membacakan dari keterangan saksi Ratna, bendahara PT SGS, bahwa Samsul Ashar paling banyak menerima uang dari PT SGS. Setelah Samsul, dalam data bendahara, posisi urutan kedua yakni Kasenan dan selanjutkan Widodo. Dari pertemuan itu, Samsul juga meminta bantuan modal untuk pengembangan klinik Dahlia Medika. Dari pemberian sejumlah bantuan itu Ayong berharap diberi proyek yang salah satunya yakni proyek Jembatan Brawijaya. "Jadi sebelumnya ada pertemuan antara Samsul Ashar dengan Komisaris PT SGS yang dikenalkan oleh tim suksesnya Samsul. Dari pertemuan itu, sekitar tahun 2008-2009, Samsul sudah menerima uang secara cash sebesar Rp 3,450 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap, setiap ketemu diberi Rp 500 juta," ungkap hakim, saat membacakan detail dalam putusannya. Selain itu, ada juga pemberian uang pada Samsul Ashar secara transfer. Setelah proyek berjalan antara 2010-2012, dari PT SGS melalui rekening Fajar Purna, pengusaha gilingan beras yang masih sepupu Samsul Ashar. Dari transaksi rekening itu, terdapat aliran dana secara transfer dari PT SGS untuk tahun 2010 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,850 juta, 2011 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,400 miliar dan 2012 sebanyak 22 kali dengan total Rp 1,205 miliar. Aliran dana baik cash maupun transfer dalam kasus Jembatan Brawijaya ini selalu tercatat dalam bendahara PT SGS. Jaksa Koordinasi ke Polda Terpisah, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit, masih akan berkoordinasi dengan kepolisian, yakni Ditreskrimsus Polda Jatim, yang mengambil alih pemeriksaan kasus Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri ini. Pasalnya, dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan dan merekomendasi mantan Wali Kota Samsul Ashar dan Ayong untuk ditetapkan sebagai tersangka. Masih akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Kita juga tunggu salinan putusannya juga, jawab Jaksa Sigit. Sigit menekankan, rekomendasi dan perintah dari majelis hakim hingga Rabu (9/5/2018) ini masih dilaporkan ke Kepala Kejari kota Kediri dan diteruskan ke kepolisian. Akan laporkan ke pimoinan dulu, tegasnya. Polda akan Laksanakan Perintah Hakim Sementara, Polda Jatim merespon akan melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri serta memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kediri Samsul Azhar dan Komisaris PT SGS Cahyo Wijoyo alias Ayong. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kamis (10/5/2018) kemarin kepada Surabaya Pagi. Barung Mangera menjelaskan bahwa pihaknya patuh dan akan melaksanakan putusan hukum yang telah di ketuk palu hakim. "Jika putusan hakim memerintahkan untuk memeriksa dan memproses hukum mantan Wali Kota Kediri dan sejumlah nama yang disebutkan majelis hakim, kita patuh aturan," tegas Barung, kepada Surabaya Pagi. Namun, hingga saat ini, lanjut perwira dengan tiga melati dipundak ini, Polda Jatim belum menerima salinan putusan terhadap tiga terdakwa serta perintah untuk memeriksa mantan Wali Kota Kediri Samsul Ahzar. Pasti kita akan koordinasikan, apalagi kita belum mendapat salinannya, jawabnya. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri tahun 2010-2013 dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 396,5 Juta subsidair penjara 1,6 tahun. Kasenan terbukti bersalah pasal 3 dan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp 66 Miliar dari APBD Kota Kediri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 13.797 Miliar. Sementara terdakwa Nur Iman Satriyo Widodo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Wijanto hukum penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara dari JPU, yaitu 8 tahun penjara terhadap Kasenan. Sementara terdakwa Nur Iman Satriyo Widodo dan Wijanto dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Ketiga terdakwa mapun JPU menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir Yang Mulia, sampai dengan tanggal 14 (14 Mei 2018), jawab terdakwa Kasnan kepada Majeis Hakim. bd/nt/can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU