Sandbox Batch I Lancar, OJK Persiapkan yang ke- 2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Agu 2019 17:54 WIB

Sandbox Batch I Lancar, OJK Persiapkan yang ke- 2

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memulai regulatory sandbox batch I pada 1 Juli 2019 kemarin. Sementara itu, 12 sampel fintech di batch II sudah menunggu giliran. Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan, sampai sekarang batch dua memang belum masuk sandbox. Dia mengharapkan batch II bisa menyusul di bulan ini atau September mendatang. "Batch II memang belum masuk, tapi sudah ada empat fintech yang tercatat dan sedang lakukan proses diskusi skenario," ujarnya, akhir pekan ini. OJK sendiri memberikan batas waktu satu bulan bagi fintech menyusun skenarionya. Sebenarnya, Triyono mengharapkan fintech yang mau masuk sandbox bisa bergabung saja ke batch pertama. "Jadi kita tidak perlu membuat batch lagi, tapi kalau memang berbeda sama sekali jenis bisnisnya pasti kami buatkan batch baru. Semoga hal tersebut tidak mengganggu ritme yang sudah ada," kata Triyono. Demi menanggulangi kesulitan mencari pakar dalam beberapa bidang fintech, Triyono mengakui menggandeng banyak pihak. "OJK tidak mau berpura-pura tahu segala masalah. Oleh karena itu, kita adakan kerja sama," ujarnya. Triyono mencontohkan sebuah kasus, misalnya dalam rangka review blockchain base, pihaknya kerja sama dengan asosiasi terkait. Tujuannya, OJK bersama asosiasi mampu menilai titik kritisnya untuk kemudian diperbaiki. Sebagai informasi, dalam batch I kemarin ada 23 fintech yang masuk regulatory sandbox. Dalam batch II, akan ada 12 sample yang ikut. "Batch pertama ada 12 cluster dan batch kedua ada 8 cluster," ungkap Triyono di kantornya, Jumat (19/7). Kendati begitu, menurutnya, masing-masing perusahaan sejatinya bisa berpindah-pindah cluster. Sebab, uji regulatory sandbox bertujuan untuk melakukan pengujian mendalam. Lebih lanjut hasil pengujian ini bisa menjadi modal bagi wasit industri jasa keuangan untuk menerbitkan regulasi terkait model bisnis ini. Pasalnya, mayoritas jenis usaha belum memiliki aturan khusus. Hanya P2P Lending yang sudah memiliki aturan khusus, yaitu POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. "Kami pantau setelah regulatory sandbox selesai," katanya. Lebih lanjut hasil pengujian ini bisa menjadi modal bagi wasit industri jasa keuangan untuk menerbitkan regulasi terkait model bisnis ini. Pasalnya, mayoritas jenis usaha belum memiliki aturan khusus. Hanya P2P Lending yang sudah memiliki aturan khusus, yaitu POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. "Kami pantau setelah regulatory sandbox selesai," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU