Santri Jogo Kali Jombang Desak Gakkum KLHK Beri Sanksi Pidana ke Dua Pabrik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 16:08 WIB

Santri Jogo Kali Jombang Desak Gakkum KLHK Beri Sanksi Pidana ke Dua Pabrik

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Komunitas pelestari lingkungan di Jombang, Santri Jogo Kali, mendesak Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa tenggara (Jabalnusra) menjatuhkan sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang diindikasikan melakukan pencemaran Sungai Avur Budug Kesambi, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Dua sanksi berbeda akan dijatuhkan oleh Gakkum KLHK sesuai hasil gelar perkara dari verifikasi lapangan tim Gakkum. Untuk PT MAG direkomendasikan diberi sanksi administrasi, sedang UD MPS terancam sanksi hukuman pidana, karena sebelumnya sudah pernah disanksi administrasi oleh Pemkab Jombang. Ketua Santri Jogo Kali, Fatkhurohman mengatakan, bahwa sanksi berbeda yang akan dijatuhkan oleh Gakkum KLHK ini dinilainya tidak adil. Pihaknya mendesak Balai Gakkum KLHK untuk menindak pidana seluruh perusahaan yang terbukti membuang limbah, sehingga mengakibatkan pencemaran. "Seret ke pengadilan. Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu, pelaku harus ditindak tegas. Jangan ada toleransi bagi penjahat yang merusak alam. Tutup usahanya, pengusaha seperti itu adalah penjahat lingkungan yang sangat jahat," katanya, saat dihubungi jurnalis, Selasa (17/12/2019). Fatkhur menandaskan, sanksi yang akan diberikan oleh Balai Gakkum KLHK tersebut sangat ringan bagi penjahat lingkungan. Menuritnya, perusahaan yang dengan sengaja terbukti membuang limbah ke lingkungan, bisa diseret ke hukum pidana. "Mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 98 dan 99 menerangkan, sanksi pidana bisa dijatuhkan ke setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup tanpa melalui sanksi administrasi," tandasnya. Hukuman pada pasal tersebut, lanjutnya, yakni kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, denda Rp 3-10 miliar. "Kalau UU itu betul-betul diimplementasikan, sanksi pidana seharusnya bisa dilakukan," ujarnya. Kalau dibaca, dilihat dan didengar berita-berita di banyak media, yaitu pembuang limbahnya itu membuangnya secara sembunyi-sembunyi lewat pipa yang dirahasiakan, maka tidak hanya denda administrasi. Bukti pembuangan limbah secara sengaja oleh PT MAG terkuak setelah tim Gakkum bersama DLH Jombang menemukan dua saluran pipa tersembunyi yang ditanam di lahan sisi utara pabrik. **foto** Dan pipa tersembunyi itu untuk mengalirkan limbah cair ke Sungai Avur Budug Kesambi tanpa melalui proses di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu. Pipa yang berukuran 4 dim tersebut, telah ditanam sejak 5 tahun lalu. Namun sayangnya, dari temuan-temuan itu pihak Gakkum KLHK hanya memberi sanksi hukuman administrasi. Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa tenggara, Muhammad Nur mengungkapkan, pihaknya lebih memilih menggunakan pasal 100 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009, dengan melakukan sanksi administrasi terlebih dahulu untuk menuju ke sanksi pidana. "Sanksi pidana baru bisa dijatuhkan setelah sanksi administrasi telah dilakukan," ungkapnya. Nur menegaskan, kalau langsung menerapkan pasal 98 dan 99, dari pengelasannya pasal tersebut rawan kalah di pengadilan. "Memang seperti itu aturannya. Sudah banyak kasus yang digiring ke pidana. Karena langsung ke pidana tanpa hukum administrasi, kita kalah di pengadilan," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU