Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Hajatan yang Langgar Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 11:17 WIB

Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Hajatan yang Langgar Prokes

i

Hajatan pernikahan dibubarkan petugas. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kali ini Tim satgas kembali mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kerumunan hajatan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan di rumah WJ di Dusun Ringinsari. Sehingga Satgas Covid-19 Tulungagung terpaksa harus membubarkan hajatan pesta pernikahan tersebut, Kamis (14/1/2021).

Deddy Eka Purnama menjelaskan penghentian hajatan tersebut sengaja dihentikan lantaran melanggar Surat Edaran Bupati Tulungagung 360-8/602/2021 Tentang PPKM. Dalam SE tersebut Pemkab Tulungagung memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan masih belum mengizinkan kegiatan hajatan yang mengumpulkan massa.

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

"Kalau kita lihat kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kursinya juga saling berdempetan," jelasnya.

Terkait hajatan itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan. "Ya, nanti kami koordinasikan dengan gakkum," ujar Deddy.

Selain itu, menurut Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Tulungagung, Deddy Eka Purnama, saat petugas datang, pesta masih berlangsung, namun telah memasuki sesi foto. Saat diklarifikasi petugas, WJ mengakui hajatan pesta pernikahan itu digelar tanpa izin dari satuan tugas yang ada di desa maupun kecamatan. Petugas akhirnya meminta pemilik hajatan untuk menghentikan acara tersebut.

"Tolong dihentikan saat ini juga, kami tidak melarang nikahnya, yang tidak boleh adalah keramaiannya," terangnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan di Tulungagung Enggan Melaut

"Iya pak, ini sudah hampir selesai," jawab WJ.

Ratusan tamu undangan yang sebelumnya berada di dalam tenda hajatan dibubarkan dan langsung bergegas meninggalkan lokasi. Kegiatan sesi foto yang tadinya masih berlangsung seketika dihentikan.

Sejumlah panitia hajatan juga membongkar tatanan kursi yang digunakan oleh ratusan tamu undangan.

Baca Juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Razia Petugas Gabungan

Pembubaran hajatan ini merupakan merupakan kali kedua, setelah Selasa kemarin Satgas Covid-19 Kecamatan Pakel juga melakukan pembubaran hajatan serupa di Desa Kasreman.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab saat ini kasus virus Corona di Tulungagung masih relatif tinggi dan baru turun dari zona merah ke zona oranye. Dsy10

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU