Satgas Mafia Tanah Dipertanyakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 00:00 WIB

Satgas Mafia Tanah Dipertanyakan

Banyak Kasus Tanah yang Diduga Libatkan Mafia Tanah di Jatim, Belum Diungkap Rangga Putra-Hermi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga dikelilingi mafia tanah, seperti diungkap Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik, terus menggelinding. Tak hanya dibenarkan kalangan akademisi hukum. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pun mengakui adanya mafia tanah itu. Sayangnya, BPN Jatim masih menyimpan rapat-rapat siapa mafia tanah di Surabaya yang sering bermain. Sementara penelusuran Surabaya Pagi, mafia tanah ini diduga kerap memainkan tanah sengketa dan tanah tambak. ---------- Data yang dihimpun Tim Investigasi Surabaya Pagi, Kamis (18/7/2019), dugaan adanya permainan mafia tanah itu seperti terjadi pada kasus tanah sengketa di Manyar, Gresik. Dalam kasus ini, Mahmud, caleg terpilih DPRD Gresik dari Partai Nasdem pada Pileg 2019 lalu, sudah menjadi terdakwa dan ditahan. Ia terlibat kasus tanah saat masih menjabat Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. Kasus ini bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi warganya seluas 1,3 hektare di Desa Banyuwangi. Status tanah belum bersertifikat tapi masih petok D bernomor 440 A, oleh Mahmud dijual ke PT BSB (Bangun Sarana Baja). IJB dilakukan di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan SH, di Jl Panglima Sudirman Nomor 48, Gresik. PT BSB kemudian menjual tanah itu ke AKR Land difasilitasi Mahmud. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan SH. Padahal, Ainul Hadi selaku pemilik lahan merasa tak pernah menjual tanahnya itu. Merasa tanahnya diserobot, Ainul Hadi kemudian memblokir tanah miliknya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang sudah terlanjur dibeli itu. Merasa ditipu, kemudian PT BSB melaporkan Mahmud ke Polda Jatim. Dalam penelusuran tanah milik Ainul ini tanah tambak yang berada di dekat pesisir pantai Gresik, yang saat ini dibangun perumahan oleh AKR Land. Kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja dilaporkan dua petani Gununganyar Tambak Surabaya, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, ke Polda Jatim. Kasus ini berawal saat Allan mengklaim sebuah petak tanah berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip. Setelah itu, Allan menunjuk sebuah petak yang ternyata itu milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 m2. Kasus lainnya melibatkan pengusaha properti juga, yakni bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan alias Cen liang. Bahkan, ia tak hanya terlibat satu kasus. Akhir Desember 2018 lalu, Cen Liang divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Ketiga pengusaha yang menjadi korban adalah Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. Sebelumnya, Cen Liang divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Selain itu, Cen Liang juga divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. Permainkan Hukum Melihat pola-pola seperti itu, juru bicara Kanwil BPN Jatim, Ahmad Mukim menyebut kasus-kasus tersebut terindikasi ada permainan mafia tanah. Pasalnya, ada dugaan permainan hukum di dalamnya. "Mafia tanah itu bukan hanya masalah uang, tapi juga mempermaikan hukum dan mengambil hak orang lain, ujar Ahmad Mukin ditemui Surabaya Pagi, Kamis (18/7) kemarin. Dijelaskannya, ada unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan para mafia tanah. Ia mencontohkan, tanah orang lain diganti suratnya oleh kepala desa dengan mengubah atas nama orang lain. Kemudian tanah itu dijual tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Ini sebenarnya menjadi tugas Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari Polda Jatim dan BPN. Targetnya apa? Yang paling gampang itu berdampak hukum. Itu meresahkan masyarakat," terangnya. Ditanya siapa mafia tanah di Surabaya yang menjadi TO (target operasi)? Mukim enggan buka data. Sedang mengenai pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah, Mukim meminta datanya untuk bisa menindak. "Karena kalau di BPN saya punya kewenangan untuk menegur dan memecat. Jadi tunjukkan BPN mana yang nakal, baru disikat," tegasnya. Satgas Dipertanyakan Ketua KAI Abdul Malik yang dihubungi lagi, Kamis (18/7) malam, mengungkapkan, sejatinya Satgas Mafia Tanah ini kalau benar-benar berniat memberantas praktik rasuah dan tindakan melanggar hukum lainnya di bidang pertanahan, mestinya mafia tanah ini sudah tiarap sejak lama. Oleh sebab itu, dia menghimbau supaya Satgas Mafia Tanah itu anggotanya tidak hanya dari kepolisian saja, tetapi juga dari kalangan masyarakat yang mengerti hukum. Sehingga, sambung Abdul Malik, tidak ada ewuh pakewuh dalam upaya pemberantasan mafia pertanahan. Menurut pria yang juga wakil ketua DPD Gerindra Jatim, praktik mafia pertanahan ini sebetulnya terjadi di seluruh Jatim. Pada umumnya, mafia tanah ini beraksi saat ada pembebasan lahan atau saat terjadi sengketa, tak terkecuali di Kota Surabaya. "Satgas Mafia Tanah ini sebetulnya tahu siapa-siapa mafianya. Lha wong orangnya itu-itu saja kok," ungkap Abdul Malik. Kuasa hukum artis Vanessa Angel ini mengharapkan, Satgas Mafia Tanah bisa bekerja secara profesional, berani dan transparan. Dengan demikian, mafia yang bercokol di internal maupun eksternal lembaga pertanahan, bisa segera diberantas. "Ini rakyat kecil jadi korban. Satgas harus peka!" tegas Malik. Sebelumnya, Ketua KAI Jatim Abdul Malik mengungkapkan modus operasi pungli di bidang pertanahan saat ini berbeda dengan masa lampau. Kalau dulu, barangsiapa yang mengurus keperluan pertanahan, harus membayar pungutan khusus setiap berkasnya berada di meja-meja pelayanan. "Kalau sekarang, itu notaris pakai orang-orang mereka untuk mengurus keperluan pertanahan di BPN," beber dia. "Oknum notaris ini juga termasuk mafia!" Di samping itu, Abdul Malik juga menuduh BPN tidak transparan. Pasalnya, penerbitan sertifikat bagi masyarakat diumumkan. Tetapi anehnya, untuk korporasi tidak dipublikasikan. Masyarakat sendiri butuh waktu bertahun-tahun sementara perusahaan tidak sampai satu tahun, ingat Malik, sambil menggerutu soal ketidakadilan pelayanan dari pejabat BPN. Celah Penyelewengan Menanggapi hal itu, pakar hukum agraria Universitas Surabaya (UBAYA) Sudiman Sidabukke mengaku mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk memberantas penghambat investasi termasuk pungli di BPN. Pasalnya, masalah pertanahan ini merusak dalam banyak hal, mulai dari moral hingga investasi. Selain itu, pertanahan dekat dengan masyarakat. Guna memberantas pungli dan mafia tanah, menurut Sudiman harus dimulai dari internal institusi dalam hal ini BPN. Moral dan etika, adalah penting guna menciptakan pegawai yang profesional. Kemudian, sistem pelayanan pertanahan harus diubah. Birokrasi yang rumit harus disederhanakan. Menurut Sudiman, panjangnya birokrasi yang harus dilalui guna mengurus keperluan pertanahan, menjadi salah satu penyebab maraknya pungli. "Selain itu, yang melayani dan yang dilayani itu jumlahnya tidak seimbang. Banyak yang mengurus tapi yang melayani sedikit, butuh waktu lama lagi. Yang begini ini jadi celah penyelewengan," cetus Sudiman. Menurut Sudiman, pelayanan publik dalam hal ini pertanahan, sebisa mungkin membatasi pertemuan antara petugas dan masyarakat. Sistem elektronik, adalah salah satu solusi yang bisa dipakai. "Meski belum tentu 100 persen menghilangkan pungli, setidaknya bisa meminimalisir," usul Sudiman. Yang terakhir, sambung Sudiman, untuk memberantas pungli dan mafia tanah, diperlukan sanksi atau hukuman yang tegas. Dengan demikian, setiap pelakunya baik dri internal lembaga pertanahan maupun pihak-pihak ksternal, tidak berani mengulangi praktik-praktik curang itu. Hambat Investasi Senada dengan Sudiman, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Haryanto juga mendukung niat pemerintah untuk memberantas penghambat investasi di bidang pertanahan. Menurut Haryanto, saat ini masih banyak hambatan terutama saat mengurus sertifikat pertanahan. Oleh sebab itu, sambungnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk terus memonitor kinerja BPN. "Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum BPN, harus ditindak supaya alur investasi menjadi lancar," tutur Haryanto. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU