Satgas Narkoba Ungkap 5,320 Gram Sabu sabu Dari Warga Simo Kalangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 14:34 WIB

Satgas Narkoba Ungkap 5,320 Gram Sabu sabu Dari Warga Simo Kalangan

i

Tersangka hari Junianto diamankan anggota Ditreskoba Polda Jatim Selasa (7/7/2020)

Surabaya Pagi, surabaya Satgas Narkoba Polda Jatim, membongkar sindikat sabu sabu seberat 5.320 gram dengan tersangka Hari Junianto, 44,wargaJl. Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya (sesuai KTP) dan/atau Bukit Palma A-2/32 RT 006 RW 004 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M Simanjuntak penangkapan tersangka Hari Junianto berawal dari tersangka Dio Anggriawan. " Dari sini kita kembangkan, dan menangkap pelaku,"terangnya. Kronologi pengungkapan berawal dari satgas Ditreskoba Polda Jatim menangkap Dio Anggriawan, kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Kemudian anggota melakukan penyelidikan ada info sabu sabu dengan berat yang cukup besar. Dan anggota memancing tersangka untuk bertemu di tempat Parkir Giant Grand Cakung Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono X No.Km.25, RT.2/RW.1, Ujung Menteng Kec. Cakung Kota Jakarta Timur 13960. Kemudian, anggota bertemu dengan tersangka Hari untuk transaksi sabu sabu. Dan saat transaksi, pelaku diamankan dengan barang bukti 5,32 Kilogram, serta sebuah kotak plastik warna putih dengan tutup warna hijau berisi 5 (lima) buah kemasan Teh China merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA berisi Narkotika jenis Sabu dengan rincian : - Kemasan 1 berat kotor 1.070 gram; - Kemasan 2 berat kotor 1.070 gram; - Kemasan 3 berat kotor 1.060 gram; - Kemasan 4 berat kotor 1.060 gram; - Kemasan 5 berat kotor 1.060 gram; Total berat kotor 5.320 gram, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu dengan nomor kartu 085327178526, dan uang Tunai Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Saat diperiksa tersangka Hari mengaku kalau dirinya merupakan masuk jaringan antar kota dan bandar. " Ya kita jaringan pengedar antar kota,"paparnya. Akibar perbuatannya anggota dijerat pasal 1 angka 13 Jo pasal 54 Jo pasal 127 dan pasal 1 angka 15 Jo pasal Jo pasal 54 Jo pasal 127.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU