Satreskoba Polrestabes Bekuk Kurir Jaringan Narkotika Lintas Aceh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 15:00 WIB

Satreskoba Polrestabes Bekuk Kurir Jaringan Narkotika Lintas Aceh

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Tergiur akan imbalan yang besar membuat empat tersangka ini mau jadi kurir sabu sabu. Empat kurir Narkotika jenis sabu jaringan Sokobanah diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan, ketiga pelaku dihadiahi timah panas di kaki masing masing pelaku. **foto** Keempat pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial, MH (34), asal Aceh Utara, AR (31), asal Aceh Utara, MN (29), asal Pidie Jaya dan NRS ( 19), asal Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugroho menjelaskan, pengungkapan kurir sabu jaringan Sokobanah ini bedasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Anggota Unit Ill Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sehingga pada Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di salah satu Hotel di daerah Sidoarjo, anggota melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yakni, MH, AR dam MN. Ketiga tersangka tersebut diamankan saat hendak melakukan chek in di hotel tersebut bersama barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya, kepada petugas ketiga tersangka tersebut mengaku berangkat dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut untuk mengantar paketan sabu tersebut kepada pemesan atas perintah seorang bandar berjulukan RAJA alias KING yang diduga berada di Johor Malaysia. Sebelumnya ketiga tersangka ini telah mengantarkan sejumlah paket sabu seberat 1 kg kepada tersangka berinisial NN (Sudah tertangkap) di Sidoarjo. "Dan, kedatangannya ke Surabaya kembali, rencanya ketiga tersangka tersebut akan mengantar barang pesanan kepada seseorang bernama AM (DPO) di Ketapang Sampang Madura," beber Kapolrestabes Kombes Pol Sandy Nugraha, Rabu (27/11). Masih lanjut Kapolrestabes Surabaya, setelah penangkapan terhadap ketiga tersangka asal Aceh ini, anggota juga mengamankan seorang tersangka berinisial NRS di Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan anggota tidak menemukan barang bukti narkotika apapun. Kemudian anggota melanjutkan penggeledahan di rumah NRS di Jalan Kedung Klinter Surabaya dan ditemukan 4 (empat) bungkus sabu seberat 178 gram yang disimpan di atap plafon rumahnya,"pungkasnya. **foto** "Keempat kurir ini, sudah melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali ke Jawa Timur, untuk sekali kirim perkilonya mereka mendapat komisi Rp 50 juta," tutup Kapolrestabes Surabaya. Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 178 gram. Kepada empat pelaku tersebut, Polisi menjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat ( 1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU