Satreskrim Polsek Semampir Menangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 18:05 WIB

Satreskrim Polsek Semampir Menangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu.

Surabaya, SURABAYAPAGI.com -Satreskrim Polsek Semampir kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari sabtu (22/2/2020), pukul 21.00. Berdasarkan informasi dari warga, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial MNH (26), warga asal Karangsong, Jember, dan AD (28), warga asal Prambon, Sidoarjo. Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S, Ad., Membenarkan dengan adanya penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. "Benar mas, anggota kami telah menangkap dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kunti, Surabaya." Ujar Ariyanto Saat di interogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial RM dengan harga Rp.200.000, yang tinggal tinggal di Jalan Irawati 82, Surabaya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram beserta bungkus nya. Kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkoba. Tyn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU