Satu Pelaku Pengeroyokan di Jombang Diamankan Polisi, Tiga Masih Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 14:29 WIB

Satu Pelaku Pengeroyokan di Jombang Diamankan Polisi, Tiga Masih Buron

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Korban bernama Cholik (44). Ia dikeroyok oleh Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, yang berprofesi sebagai jasa penyebrangan bersama beberapa temannya. Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Jumat, (24/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban sedang menyeberang di pertigaan tersebut. "Tiba-tiba pelaku yang berprofesi sebagai jasa penyebrangan mengumpat korban dengan kata-kata kotor. Karena tergesa-gesa, korban tak menghiraukan dan meneruskan pulang," jelasnya, Jumat (29/11/2019). Sugianto memaparkan, empat puluh menit kemudian korban kembali melewati penyeberangan tersebut. Korban menghampiri pelaku dan menyanyakan maksud dari kata-katanya tadi. "Ketika korban bertanya kepada pelaku, malah pelaku bicara dengan nada emosi. Lantas pelaku memanggil ketiga temannya dan menghajar korban beramai-ramai," paparnya. Menurut Sugianto, salah satu pelaku sempat memukul menggunakan senter lalu lintas hingga pecah. Akibatnya korban mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan dan hidung. "Selanjutnya, korban kemudian melaporkan insiden pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Peterongan. Selanjutnya korban melakukan visum," ujarnya. Usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian serta diperoleh bukti yang cukup, satu pelaku beserta barang bukti senter lalulintas yang pecah berhasil diamankan petugas pada Kamis, (28/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. "Kami berhasil mengamankan satu pelaku di pertigaan kecamatan lama Peterongan. Dan ketiga pelaku lainnya masih buron. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU