“Saya Siap Beradu Alat Bukti dan Argumentasi dengan Jaksa”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 05:45 WIB

“Saya Siap Beradu Alat Bukti dan Argumentasi dengan Jaksa”

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (17) Pembaca yang Budiman, Sampai sidang pertama mendengarkan empat saksi dari anggota DPRD Trenggalek, tak satu pun wakil rakyat di Kabupaten Trenggalek yang kenal dengan saya. Apalagi ada hubungan istimewa yaitu hubungan pribadi. Mereka hanya tahu tentang saya saat saya presentasi mengenai rencana investasi dan modal kerja membuat percetakan web, offset dan digital di Trenggalek. Presentasi pertama di Hotel Hayangwuruk dan kedua di gedung DPRD Trenggalek. Pertemuan di dua tempat itu dikemas dengan makan malam, tidak dalam bentuk formal seperti sidang paripurna atau pleno wakil rakyat. Pertemuan di Hotel Hayamwuruk hanya makan malam membahas sepintas proposal pendirian perusahaan percetakan di daerah. Sedang pertemuan di Gedung DPRD Trenggalek, tidak ada acara formal, kecuali santap malam dan presentasi tentang peluang bisnis percetakan beserta nilai investasi dan modal kerja. Acara presentasi di gedung DPRD berlangsung sekitar 30 menit tanpa kesimpulan apalagi rekomendasi. Makanya saat saya diminta Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, untuk menanggapi kesaksian 4 anggota DPRD Trenggalek, saya hanya meluruskan, pernyataan mereka tentang istilah pertemuan Hayamwuruk yang tidak jelas, gedung atau hotel apa? Saya tegaskan, Hayamwuruk adalah hotel. Suasana pertemuan santai yaitu acara makan malam yang diselenggarakan Plt Dirut PDAU, Trenggalek, Drs. Gathot Purwanto., M.Si. Kutip Ketentuan Hukum Kadaluarsa Realita dalam kerjasama ini, keputusan dilakukan perjanjian kerjasama antar dua badan hukum dilakukan oleh Plt PDAU Kab Trenggalek Sdr. Gathot Purwanto. Saya tidak pernah berjumpa Bupati Trenggalek menyetujui kerjasama ini. Apalagi turut menandatangani. Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilakukan berdua yaitu saya yang mewakili PT Surabaya Sore dan Drs. Gathot Purwanto, M.Si mewakili Perusahaan Daerah Aneka Usaha Trenggalek. Ikut menandatangani seorang pejabat Pemkab Trenggalek, Drs Subron. Sebagai pelaku langsung perjanjian kerjasama ini saya heran, Jaksa dalam membuat surat dakwaan, memaparkan adanya Perda (Perusahaan Daerah), Nota Bupati, sampai bergaiai peraturan mengenai ketentuan kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta. Jujur, saya tidak tahu mekanisme internal penggunaan dana di PDAU dan pemerintah Kabupaten Trenggalek. Tetapi jaksa penuntut umum menampilkan aturan penggunaan uang dan kerjasama. Atas semua paparan surat dakwaan Jaksa, saya dan tim penasihat hukum, sempat tersenyum. Apalagi perjanjian kerjasama dua badan hukum mendirikan satu perseroan dieret-eret kepada kerugian Negara. Ironis lagi, perjanjian kerjasama ini tidak dikupas dengan cermat dan lengkap dalam surat dakwaan. Saya dan tim penasihat hukum saya bertanya, bentuk kerugian Negara yang bagaimana yang saya rugikan. Ada apa Jaksa tidak menjelaskan faskta hukum perjanjian kerjasama. Setelah dilakukan gelar perkara internal bersama saksi ahli, ada sejumlah kelemahan yang dibuat jaksa dalam surat dakwaannya. Termasuk Jaksa masih mengutip beberapa ketentuan hukum yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa, karena telah dicabut oleh pemerintah pusat. Maka itu, saat Jaksa usai membacakan surat dakwaan, sempat menghampiri salah satu anggota tim penasihat hukum saya. Jaksa bertanya bagaimana dengan susunan surat dakwaannya. Anggota tim penasihat hukum saya menjawab diplomasi belum membaca. Jaksa mengira saya bersama tim penasihat hukum tidak membuat eksepsi, seperti terdakwa H. Soeharto dan tim penasihat hukumnya. Lepas dari ada-tidaknya unsur korupsi dalam kasus ini, yang juga penting dicermati adalah tindakan Kejaksaan Negeri Trenggalek mepidanakan Perjanjian Kerjasama di bisnis percetakan antara dua badan hukum privat. Penting dipahami bahwa urusan bisnis, selain ada keuntungan juga ada kerugian. Itulah para pebisnis di dunia diajarkan ilmu bisnis, business is risk. Itu sebabnya perusahaan nasional yang berkompetisi di sektor pasar bebas atau free market, rata-rata sudah terlatih mengambil risiko besar dalam berinvestasi. Siap Beradu Alat Bukti dan Argumentasi Jaksa penuntut umum tampaknya kaget saya dan tim menanggapi surat dakwaan dengan mengajukan eksepsi (keberatan). Saya tahu bahwa 97% eksepsi ditolak majelis hakim. Tetapi eksepsi yang menyentuh alat bukti dan menyusunan surat dakwaan yang tidak cermat dapat dijadikan petunjuk oleh Majelis hakim, mengenai substansi perkara. Hanya karena Majelis belum memeriksa pokok perkara, eksepsi jarang dikabulkan. Tetapi dijadikan masukan awal bagi Majelis hakim. Maklum, bagi praktisi hukum, eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam KUHAP (Undang-undang No. 8 tahun 1981) menyoroti hal-hal yang bersifat procondural, dan tidak diperkenankan menyentuh materi perkara. Mengingat materi perkara akan diperiksa dalam sidang pengadilan. Maka itu, bentuk putusan hakim terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya adalah putusan sela dan bukan putusan akhir (final). Haal ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkaranya. Saya siap beradu alat bukti dengan Jaksa dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, karena saya memiliki konstruksi hukum berdasarkan fakta hukum. Berbeda dengan jaksa yang dalam surat dakwaannya cenderung mengaburkan fakta hukum dengan berbagai asesori seolah-olah saya ini pelaku korupsi yang merugikan keuangan Negara. Fakta hukumnya saya menandatangani perjanjian kerjasama pendirian usaha percetakan hanya dilakukan berdua yaitu saya dan Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek. Perjanjian kerjasama yang mengatur perselisihan ini dilegalisir notaris Trenggalek. Saya tidak minta persetujuan Bupati atau DPRD Trenggalek. Juga saya tidak tahu asal-usul uang yang disetorkan Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek dan stafnya. Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum saya berkeyakinan ada plintiran-plitiran terhadap fakta hukum. Jaksa saya gambarkan lihai memberi ilustrasi peristiwa hukum yang bukan kewenangan saya. Maka itu, saya berani melawan jaksa, terbatas pada pembuktian dalam persidangan. Pembuktian berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP. Menggunakan pembuktian di ruangan sidang, jaksa dimungkinkan menuntut bebas seorang terdakwa. Kuncinya ada pada tahap pembuktian. Artinya,. sekiranya alat bukti yang diajukan jaksa tidak mendukung atau perbuatan saya terbukti tetapi bukan pidana, jaksa tak perlu ragu mengajukan tuntutan bebas (vrispraak) atau lepas demi hukum (onslag). Secara hukum, Jaksa yang menghadiri persidangan, tak perlu terpengaruh pihak lain, termasuk atasannya Kajari Trenggalek yang menginginkan saya sebagai terdakwa dituntut meski bukti kurang mendukung. Secara hukum, jaksa harus bekerja dan menuntut berdasarkan hukum, bukan atasannya. Saat Jaksa Agung masih dijabat Abdul Rahman Saleh , menjumpai jaksa bawahannya pernah mengajukan tuntutan bebas terhadap pelaku yang didakwa melakukan pembunuhan. Tuntutan bebas ini bagi Arman, panggilan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dianggap sebagai pelajaran penting bagi jaksa. Pelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa kalau kita sudah lama bekerja sebagai jaksa di suatu daerah terbuka kemungkinan timbangan keadilannya menjadi makin berkurang akurasinya, sehingga jaksa bisa makin permisif dan tidak peka. Tak ada Penjelasan Masuk Akal Menurut Arman, dengan kenyataan itu, sangat mungkin seorang jaksa menyeret seseorang yang salah (tidak benar) ke depan sidang. Ini yang membuatnya galau dan mendorongnya jaksa penuntut umum menuntut bebas terdakwa Anieq, yang didakwa melakukan pembunuhan. Sikap Jaksa Agung ini digambarkan dalam memoarnya Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar. Dalam memoarnya, Arman menulis pengakuan pelaku, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang diperoleh, polisi melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Bandung tampaknya sangat yakin Anieq melalukan pembunuhan keji. Terbukti, pada rencana tuntutan (rentut), Kejari Bandung mengajukan hukuman mati. Lantaran sudah menjadi prosedur baku, rentut hukuman mati wajib disampikan ke Kejaksaan Agung. Ketika berkas rentut sampai di mejanya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh langsung membaca. Setelah membaca kasus tersebut, Arman, merasa ada sesuatu yang janggal. Bagaimana mungkin seorang ibu tega membunuh tiga anaknya yang masih kecil, secara berurutan dalam rentang waktu pagi hingga sore, dan membiarkan mayat ketiganya ada di rumah bersama dirinya? Tidak ada penjelasan yang masuk akal kecuali sang ibu tengah dalam kondisi kejiwaan yang sakit. Begitulah suara hati kecil Arman, usai membaca rentut dari anak buahnya. Arman, kemudian memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. Kepada Ritonga, Arman menegaskan bahwa Anieq kemungkinan besar sakit jiwa dan tidak mungkin dituntut tanggung jawab pidana. Apalagi dengan ancaman hukuman mati. Arman juga menelepon petinggi MA meminta penundaan sidang, agar terdakwa dibawa ke psikiater. Itulah dalam ilmu hukum, pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan adalah merupakan bagian yang terpenting dalam hukum acara pidana. Juga HAM dipertaruhkan. Pertaruhan HAM, bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwakan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada tanpa disertai keyakinan hakim. Itulah, hukum acara pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, antara lain menempatkan kebenaran bukanlah kesalahan orang lain yaitu kebenaran yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal, atau kebenaran yang terungkap di muka bumi saja. Pembuktian semacam ini dilakukan demi kepentingan hakim yang harus memutuskan perkara disertai dengan bukti yang konkret. Dengan adanya pembuktian itu, hakim meskipun dia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi, sehingga memperoleh keyakinan tentang perkara yang ditanganinya. Maka dalam sistem atau teori Pembuktian Hukum Acara Pidana, dikenal teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Semata (Conviction Intime / Conviction Raisonce). Selain sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap. Jadi dalam menentukan apakah orang yang didakwakan tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam KUHAP pasal 183 " Menurut Yahya Harahap, Hakim Agung yang produktif menulis buku hukum, hanya alat bukti yang mencapai batas minimal yang memiliki nilai kekuatan pembuktian. Terutama untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Apabila alat bukti tidak mencapai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam KUHAP, maka pelanggaran itu dengan sendirinya menyampingkan standar Beyond a reasonable doubt (patokan penerapan standar terbukti secara sah dan meyakinkan) dan pemidanaan yang di jatuhkan dapat dianggap sewenang-wenang. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU