Saya siap Dikonfrontir dengan Kajari Lulus Mustafa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 00:52 WIB

Saya siap Dikonfrontir dengan Kajari Lulus Mustafa

Surat Terbuka untuk Jaksa Agung dan Kajati Jatim, atas dugaan Kriminalisasi oleh Kejari Trenggalek Lulus Mustafa (1) SURABAYAPAGI.COM - Senin (16/03/2020) lalu, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, menjatuhkan putusan (vonis) saya tidak melakukan tindak pidana korupsi sehingga saya diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Selain itu, Pengadilan memutuskan merehabilitasi nama baik saya. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Trenggalek, menyatakan kasasi. Meski perkara saya belum memiliki kekuatan hukum tetap, saya merasa dikriminalisasi oleh Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, bersama kasi-kasinya. Antara lain selama saya diproses, ditahan dan diajukan ke Pengadilan, ada sejumlah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Negeri Trenggalek. Penyalagunaan kewenangan berbentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap saya. Antara lain saya ditahan, meski saya sedang menderita sakit. Saya ditahan tidak segera diperiksa. Selain itu, dalam surat dakwaan, Saya dibidik dengan sejumlah peraturan hukum. Tapi saat sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap bahwa peraturan itu sudah kadaluwarsa. Bahkan saya didakwa dengan beberapa ketentuan hukum yang bukan berlaku untuk pihak swasta. Ketentuan hukum ini dalam sidang juga dianulir oleh ahli dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Yang diajukan oleh Jaksa dari Kejari Trenggalek sendiri, sehingga Pengadilan melepaskan saya dari tuntutan hukum. Saya dan teman-teman kampus dan praktisi hukum, menilai apa yang dilakukan Kejari Trenggalek, diduga bagian dari penyalagunaan kewenangan (kriminalisasi dan dekriminalisasi) selain indikasi intimidasi. Saya ingin berpartisipasi dalam urusan mengadu yang diberikan oleh Kejaksaan Agung melalui hotline laporan pengaduan 150227. Selain merespon pengaduan di Adhyaksa Command Centre dengan Whatsapp di nomor 081318542001-2003. Kejagung menyebut pengaduan di dua media harus disertai data berupa identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, serta data pendukung yang relevan. Saya memiliki semua syarat pengaduan ini. Perihal pengaduan ini tertuang dalam surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019. Dan surat dinyatakan bersifat segera tertanggal Kamis, 14 November 2019 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. Saya merespon surat Jamintel ini melalui surat terbuka. Surat terbuka merupakan sikap satria seorang jurnalis. Dan sikap seorang pencari keadilan yang gentlement, Maksud saya menulis surat terbuka ke petinggi kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan maksud laporan saya ini dapat diproses dan publik mengikuti. Model laporan secara terbuka ini sekaligus untuk menjawab apa dugaan industri hukum dari Menko Polhukam Machud MD, memang ada dan telah menyentuh institusi kejaksaan Negeri Trenggalek? Laporan saya ini berharap bisa ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. dan Kajati Jatim Dr Mohamad Dhofir SH, MH  serta Jamintel Kejagung.? Saya adalah jurnalis yang mencari keadilan di negeri ini. Berikut surat terbuka saya yang pertama dari beberapa surat terbuka. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth. Jujur, saya ingin memulai tradisi laporan ke Anda berdua secara terbuka, bukan tertutup yaitu nama saya tidak perlu dirahasiakan. Saya menulis identitas saya sebagai pelapor. Juga identitas terlapor sdr. Lulus Mustafa, yang kini menjabat Kejari Trenggalek. Selain itu saya juga akan menjelaskan kronologis kejadian, serta data pendukung yang relevan. Saya mau tanya, kabarnya sampean (anjeun-bahasa Sunda) akan berusaha membina jaksa nakal yang menyalahgunakan wewenang. "Pak presiden memerintahkan saya, tolong kalau ada Jaksa yang nakal. Kalau ada jaksa yang nakal, kemarin saya bilang, saya akan bina. Kalau tidak bisa dibina, akan saya binasakan. Itu yang saya katakan pada Presiden," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat 15 November 2019. Anda saat itu menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum nakal. "Beri kesempatan pada kami, yang nakal akan saya lakukan setegas-tegasnya sesuai arahan Presiden. Polanya ya rahasia, engga akan dibuka," kata Anda waktu itu. Anda adalah pimpinan tertinggi Kejaksaan di Indonesia dan Anda pimpinan Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur. Dalam pandangan para tokoh dunia, pemimpin harus memiliki integritas dalam segala hal. Integritas atau kejujuran adalah kata kunci untuk membangun semua institusi. Apalagi lembaga penegakan hukum. Makanya, keberhasilan sebuah lembaga dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya sangat tergantung kepada bagaimana para pemimpinnya memiliki integritas tersebut. Kecintaan saya dengan negeri ini lah yang menggerakkan hati saya untuk menulis surat terbuka ini kepada Anda berdua. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth. Laporan saya ini tak ubahnya testimoni. Dalam bahasa Inggris disebut testimonial. Testimoni ini sebuah bentuk kesaksian tentang perlakuan Kajari Trenggalek dan kasi-kasinya. Dalam testimoni ini saya ingin membagikan pengalaman berurusan hukum di Kejari Trenggalek. Apalagi, Kajari dan kasi-kasinya sampai kini masih hidup. Saya bersedia dikonfrontir dengan mereka. Surat terbuka ini bukan menjelekan institusi kejaksaan, tapi memberi masukan konstrukrif untuk penegakan hukum di Indonesia. Termasuk penanganan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Khususnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jaksa di daerah-daerah. Saya melaporkan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, kepada Anda berdua melalui surat terbuka ini adalah sikap gentlemen sebagai pencari keadilan yang bukan seorang pengecut. Dengan surat terbuka seperti ini saya berharap ada klarifikasi sampai konfrontir dengan Kejari Trenggalek Lulus Mustafa dan beberapa kasinya. Dan saya siap untuk itu. Laporan saya ini untuk membawa instansi Kejaksaan makin berwibawa dan tidak mudah didekte pihak luar termasuk markus, makelar kasus hukum. Dengan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya Senin lalu, saya merasa dikriminalisasi oleh Kejari Trenggalek. Dikriminalisasi, karena suatu proses yang tadinya saya bukan seorang penjahat (koruptor) menjadi jahat dan oleh Jaksa diajukan ke sidang untuk dihukum pidana. Saya ingin melaporkan kepada Anda berdua bahwa dalam sidang perkara saya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Wayan Sosiawan, menegaskan, pelaku korupsi kongsi bisnis percetakan yang menyertakan modal dari PDAU sebesar Rp 7,1 miliar, bukan saya tetapi Plt. Direktur Utama PDAU Kabupaten Trenggalek, Drs. Gathot Purwanto, M.Si. Tetapi ada apa Drs. Gathot Purwanto, tidak diperiksa dan diadili dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum malah membawa saya ke Pengadilan bersama eks Bupati Trenggalek, H. Soeharto. Padahal saya tak pernah berhubungan bisnis dengan Bupati H. Soeharto. Adakah penyidikan yang dilakukan Jaksa di Kejari Trenggalek, layak disebut dekriminalisasi yaitu kebalikan dari kriminalisasi?. Dekriminalisasi ini cocok dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa Drs. Gathot Purwanto, M.Si, yang semestinya menjadi terdakwa, tetapi tidak diajukan ke sidang alias tidak diajukan secara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Trenggalek. Ada apa? Apakah kekhilafan Kajari Trenggalek atau ada unsur kesengajaan untuk membunuh karakter (character assassination) saya di depan publik?. Kronologis kejadian kongsi ini sehingga saya ditahan dan disidangkan lalu dibebaskan oleh Pengadilan, akan saya laporkan dalam surat terbuka seri berikutnya. Terima kasih Pak Jaksa Agung dan Pak Kajati Jatim.([email protected]. bersambung) Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU