Sebabkan Rumah Tangga Kandas, Warga Malang Dibunuh Teman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 21:34 WIB

Sebabkan Rumah Tangga Kandas, Warga Malang Dibunuh Teman

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku pembunuhan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (19/11).

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Motif peristiwa pembacokan yang menggemparkan Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (18/11/2020) kemarin berhasil dibuka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Polisi mengungkap bahwa pelaku Matsikin (34) membacok tetangganya, Abdul Manan (42) karena motif sakit hati.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku tega menghabisi korban karena kesal dengan ulah korban. “Korban ini dianggap menggoda istri tersangka yang bekerja sebagai TKW di Taiwan. Korban sering berkomunikasi dengan istri tersangka dan menjelek-jelekkan tersangka melalui percakapan pribadi di facebook,” ungkap Hendri Umar, Kamis (19/11/2020) dalam konfrensi pers.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Karena sering menjelek-jelekkan tersangka pada istrinya, lanjut Hendri, pelaku sampai diceraikan istrinya. Merasa sakit hati, tersangka kemudian mencari keberadaan korban.

“Tersangka ini sampai diceraikan oleh istrinya yang bekerja di Taiwan. Karena kesal itulah, pelaku tega menghabisi korban saat bertemu di Karangsuko,” beber Hendri.

Korban sempat tersungkur dan terkapar dengan bersimbah darah di jalanan dekat wisata Sumbermaron, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Pertama (bacokan, red) diarahkan ke leher bagian kanan dan juga mengenai bahu korban. Setelah mendapatkan serangan, korban jatuh tertelungkup. Ditambah sekali lagi pelaku ini (membacok, red) mengarah ke leher bagian kiri korban," jelasnya.

Dari hasil otopsi diketahui bahwa Abdul Manan mengalami lima bacokan. Masing-masing di bahu serta leher bagian kanan dan kiri.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

"Ada lima bekas luka. Cukup besar semua. Ada yang tembus hingga ke batang otak yang mengakibatkan putusnya aliran oksigen dan menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Hendri.

Hendri mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Sementara itu, Matjikin tega menghabisi nyawa korban karena jengkel terhadap korban. Amarah Matjikin tidak bisa dibendung karena korban telah bertutur kata yang bukan-bukan kepada istrinya.

“Jengkel pak. Dia ngerusak hubungan rumah tangga saya. Waktu itu saya mau berangkat ke sawah. Saya panggil dia, terus saya ambil celurit di motor,” ujar Matjikin.

Diketahui sebelumnya, Abdul Manan roboh di jalan desa dengan kondisi bersimbah darah, Rabu (18/11/2020), pagi. Peristiwa tersebut membuat warga sekitar gempar. Usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU