Sebar Hoax Gempa, Cewek Sidoarjo Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 08:44 WIB

Sebar Hoax Gempa, Cewek Sidoarjo Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Jika Polda Metro Jaya berhasil membongkar kebohongan Ratna Sarumpaet, Jurkamnas Prabowo-Sandiaga Uno, yang mengaku dianiaya. Polda Jatim juga tak mau kalah. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap penyebar berita bohong (hoax) terkait gempa besar di Pulau Jawa setelah gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng). Tersangka yang ditangkap diketahui Uril Unique Febrian (25), warga Jagalan Tengah RT 11 RW 03 Dusun Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Gadis ini diduga menyebarkan berita hoax melalui Facebook. Sebelumnya, akun Facebook bernama Uril Unique Febrian telah memosting empat informasi hoaks tentang gempa di Pulau Jawa. Sebanyak tiga artikel atau status, dan ada satu video. Dalam uanggahannya, akun Facebook dengan nama Uril Unique Febrian menulis pesan Gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia, serta LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu ke depan". Kemudian, tersangka mengunggah sebanyak 3 berita dan 1 video terkait gempa bumi yang akan terjadi di Indonesia. Pada tanggal 2 Oktober 2018, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait vitalnya berita bohong di media sosial Facebook. Selanjutnya, tim melakukan, penelusuran dan analisa guna mengetahui bahwa berita itu bohong. Dan akhirnya, polisi menemukan pelakunya dan menangkap Uril. "Alhamdulillah tim kami di seluruh Indonesia mengungkap, berita yang disebarkan oleh inisial UUF. Tadi malam tim cyber yang dipimpim Direskrimsus untuk menangkap pelaku hasil dari media sosial yang dilakukan oleh tim, diperoleh bukti bukti memang betul pelaku membuat dan menshare, menyebarkan berita hoax," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (3/10/2018). Luki mengimbau kepada masyarakat agar tak memanfaatkan bencana untuk menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat. Luki menegaskan telah memerintahkan Dirreskrimsus untuk melacak penyebar berita hoax lainnya. "Tadi malam kita periksa dan tim cyber patrol kami akan terus mencari berita hoax yang marak dan kami imbau masyarakat Jatim khususnya tak menyebarkan hoax yang meresahkan masyarakat atau memecah belah," tandas Luki. Sementara itu, saat ditanya Kapolda Jatim, Uril mengaku dirinya tak mengetahui jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Ia mengatakan dia mendapat informasi itu dari grup Whatsapp (WA). "Dikira berita bener. Saya dapat dari grup WA," aku perempuan muda ini. Tersangka juga mengaku melakukan postingan tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat. Agar antisipasi apabila terjadi gempa masyarakat sudah siap, cetusnya. Kini Uril harus meratapi perbuatannya. Ia dijerat pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Barang bukti yang disita satu unit telepon seluler merk iPhone Type 5S warna putih dan satu buah akun Facebook dengan nama Uril Unique Febrian beserta hasil cetaknya. n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU