Sebelum Ungkap 7 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkob

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 23:12 WIB

Sebelum Ungkap 7 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkob

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus bergerak mempersempit ruang peredaran narkotika di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Sebelum dikabarkan berhasil ungkap 7 Kilogram sabu asal Aceh yang dibawa tiga pria, polisi lebih dulu menangkap dua tersangka pasangan suami istri siri asal Sidoarjo. Keduanya adalah NDH (38) warga Malang dan pasangannya DF (42) warga Donorejo Surabaya yang tinggal di Sidoarjo. Pasangan tersebut ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ipda Yudhy Triananta Syaeful Mamma di Badung, Bali. Kaur Binops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Serlymayasari menjelaskan awalnya tersangka NDH mendapat perintah dari bosnya yang dipanggil Pak Lek yang berada di Lapas Madiun, untuk mengambil (tiga) bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg di parkiran Hotel Sinar 2 Juanda. "Sabu tersebut dipecah menjadi 9 bungkus dengan berat bervariasi untuk diranjau di salah satu Apartemen di daerah Surabaya," sebut Sharly, Rabu (20/11/2019). Lanjut Sharly, kedua tersangka ini berhasil diringkus oleh Timsus Satnarkoba Polreatabes Surabaya, pada Jumat 15 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. "Saat itu pelaku sedang melakukan liburan ke Pulau Bali. Para petugas pun langsung melakukan penangkapan ke Pulau Bali yang kemudian dibawa ke kota Surabaya," beber Sharly. Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NDH merupakan seorang residivis kasus aborsi tahun 2011. Dari penangkapan pasangan suami istri itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 790,23 gram dan 1 bandel plastik klip baru. Akibat ulah dan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kedua tersangka yang menjadi pengantar barang haram ini mengaku diiming-imingi dengan imbalan Rp 5.000.000. Menurut pengakuan tersangka NDH, sabu-sabu ini akan diantarkan ke sejumlah tempat, di antaranya parkiran di salah satu apartemen di Surabaya. Hasil penangkapan terhadap pasutri tersebut, mengembang kepada bandar Asal Aceh yang akhirnya dibekuk Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, membenarkan penangkapan terhadap 3 bandar asal Aceh yang kedapatan membawa 7 kg sabu tersebut. Iya benar, anggota kami dapat mengamankan tiga orang asal Aceh, yang membawa 7 kg sabu, terangnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU