Sedang Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Nov 2019 18:50 WIB

Sedang Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tiga orang pria saat sedang asyik pesta sabu dalam sebuah rumah yang ada di Jalan Pakubuwono, RT 03/RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Jombang. Penggerebekan terjadi pada Rabu, (30/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga pria yakni, AR (26), pemilik rumah, MB (20), warga Dusun Pagotan, RT 09/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, dan SH (27), warga Dusun Penjalinan, RT 03/RW 05, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menjelaskan, bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga, yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pakubuwono. "Berangkat dari informasi tersebut, petugas turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aktivitas mencurigakan ternyata ada di rumah milik AR, yang merupakan TO bandar sabu-sabu," jelasnya, Jumat (1/10/2019). Mukid mengatakan, bahwa pihaknya memutuskan melakukan penggerebekan pada Rabu, (30/10) malam. Dan akhirnya dapat meringkus ketiga tersangka saat melakukan pesta sabu. "Selain membekuk ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu dengan berat kotor total 5,41 gram, yang terbagi dalam beberapa kemasan," katanya. **foto** Selain itu, lanjutnya, ada seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu habis pakai, enam potong sedotan plastik sebagai scrop, tiga korek api gas yang difungsikan sebagai kompor. Lantas dua rol isolasi kecil warna merah, satu gunting kecil, satu timbangan elektrik, dua buah HP berikut kartu sim-nya, empat pak plastik klip, dua pak sedotan plastik serta uang tunai Rp 680 ribu. "Dari pengakuan tersangka AR, sabu-sabu tersebut didapat dari wilayah Mojokerto dengan sistem ranjau. Dia sudah empat bulan ini menjadi bandar sabu," tandasnya. Masih menurut Mukid, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikembangkan. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU