Home / Hukum & Pengadilan : Usai Cekal Mentik Budiwijono Dkk, Kejati Jatim Lan

Segera Tersangka!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Jun 2019 09:07 WIB

Segera Tersangka!

Budi Mulyono, Rangga Putra Tim Wartawan Surabaya Pagi Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk membongkar mega korupsi yang diduga dilakukan oleh pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya (YKP-KMS) dan Direksi PT YEKAPE bernilai Rp 60 Triliun terus dilakukan. Tak tanggung-tanggung, untuk menelusuri aliran dana yang selama ini dilakukan oleh pengurus YKP-KMS dan direksi, Kejati memblokir semua rekening milik YKP-KMS dan PT YEKAPE. Kini, Kejati Jatim tinggal beberapa langkah lagi akan mengumumkan status tersangka yang diduga dilakukan oleh beberapa pejabat YKP dan PT YEKAPE. Rekening yang diblokir ini ada sekitar 17 rekening yang ada di tujuh bank. Diantaranya BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. "Sejak hari ini (kemarin, red), rekening yang terkait YKP diblokir. Jangan sampai ada pergerakan dulu artinya tidak bisa keluar," kata Kajati Jatim, Sunarta, kepada Surabaya Pagi, di kantornya jl A Yani Surabaya, Jumat (14/6/2019). Menurutnya, langkah ini dilakukan agar saat putusan, tidak ada kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset. Namun hingga saat ini, Kejati belum mengetahui nilai aset dalam dugaan kasus mega korupsi ini. "Ini bagian dari tindakan pro justisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI untuk menembus rahasia bank," paparnya. Sementara, Kejati juga memanggil dan memeriksa sedikitnya 20 saksi pada Jumat (14/6/2019) secara estafet. Sunarta mengungkapkan, saksi yang dipanggil itu meliputi pejabat pemerintah, pihak yayasan dan perusahaan, hingga anggota dewan Kota Surabaya. Pihaknya mengaku akan bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini. "Sampai hari ini ada 20 saksi. Tapi hari ini sebenarnya sudah ada yang diperiksa kok. Terus yang terjadwal itu mulai Senin besok, Selasa, Rabu. Semua sudah terjadwal untuk pemeriksaannya. Jadi gak benar kalau kita belum pernah melakukan pemeriksaan," kata Sunarta, yang juga menyindir pernyataan kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso, yang menyebut tiba-tiba kasus sengketa pelepasan aset Pemkot tanpa pernah ada pemeriksaan lebih dahulu.. Inspektorat dan Armudji Diperiksa Untuk Jumat (14/6/2019), lanjut Sunarta, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Sigit Budiharto Inspektorat Kota Surabaya. Sedangkan untuk pekan depan, rencananya ada 10 orang yang diperiksa. Salah satunya adalah Armudji, Ketua DPRD Kota Surabaya. Dari pemeriksaan terhadap Sigit Budiharto Inspektorat Kota Surabaya, penyidik Kejati Jatim melakukan pendalaman perihal audit yang dilakukan Inspektorat Kota Surabaya terhadap aset YKP maupun PT YEKAPE selama keduanya dikelola pemerintah. "Membenarkan. Bahwa memang dulu pernah mengaudit. Itu rutin tiap tahun. Jadi diaudit terus. Tapi jaman dulu bukan dia (Sigit, red)," ungkapnya. Segera Penetapan Tersangka Sampai saat ini, kata dia, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape. Kendati demikian, Sunarta mengaku akan segera menetapkannya dalam waktu dekat. Tentunya setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sudah memberikan bukti kuat, bahwa memang adanya dugaan korupsi di tubuh YKP dan PT Yekape Surabaya. "Kami baru melangkah seminggu ya, mudah-mudahan ini (perkara, red) bisa terang lagi dan bisa lanjut (tersangka)," pungkasnya. Sebelumnya, Kejati Jatim sempat menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang ada di Jalan Sedap Malam dan PT Yekape Surabaya di Jalan Wijaya Kusuma, Selasa (11/6/2019). Penggeledahan ini dilakukan usai Kejati Jatim menaikkan statusnya ke penyidikan kasus dugaan korupsi. Selain itu, Kejati Jatim juga telah mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Didik Farkhan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, langkah ini dimaksudkan agar kelima pejabat tersebut tidak berupaya melarikan diri. Pihaknya pun telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Imigrasi lewat Asisten Intelijen. Sumarso Kaget Terpisah Kuasa hukum Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Sumarso, mengaku kaget dengan besaran dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap kliennya. Diestimasi, dugaan korupsi itu mencapai triliunan rupiah. Wah itu dari mana? Siapa yang ngitung? ujarnya, kemarin. Kata Sumarso, untuk menyatakan korupsi itu harus ada landasan berupa pemeriksaan audit keuangan oleh BPK. Ada nggak sekarang yang ngomong triliunan? Dari mana? katanya kembali. Yang jelas, ia mengaku kasus dugaan korupsi memang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Lalu, lembaga penegak hukum itu pernah mengeluarkan surat tahun 2007. Intinya, tidak ada unsur pidana. Berikutnya, Kejati Jatim juga mengeluarkan surat tahun 2015. Intinya, ini tidak bisa dipidanakan. Lha sekarang disidik lagi. Ini kan aneh? tanyanya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU