Sekjen PSI Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Mei 2018 10:14 WIB

Sekjen PSI Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Selasa, 22 Mei 2018. Raja memastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Raja mengatakan selain dirinya, ada Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna, akan dimintai keterangan oleh Bareskrim. Dijadwalkan, keduanya akan dimintai keterangan sekira pukul 09.00 WIB, di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. "Iya, benar besok dipanggil jam 09.00 WIB," kata Toni saat dikonfirmasi wartawan, Senin 21 Mei 2018. Raja mengatakan, selain bersama Chandra, rencananya elite PSI lain Ketua Umum PSI Grace Natalie, Manajer Kampanye PSI Andi Budiman, dan Desain Grafis PSI Endika Wijaya juga turut hadir. Kata dia, beberapa koleganya diperiksa sebagai saksi. "Iya, dong kami siap akan datang besok penuhi panggilan ya. Ada lima dipanggil sebagai saksi ketum, sekjen kemudian manajer kampanye sama desain grafis juga," kata dia lagi. Pihak Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap PSI. Unsur dugaan pelanggaran kampanye bakal ditelusuri apakah bisa atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Kalau ada laporan kita terima (untuk dilakukan penyelidikan)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018. Setyo menegaskan, Polri bakal bersikap profesional menangani seluruh laporan. Setyo menegaskan pihaknya netral dan hanya fokus pada penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. "Kita tetap netral, nanti kalau sudah ada (pemeriksaan) saya sampaikan," ucapnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. "Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak Pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU