Selain Sekda Andhy, Ternyata Yetty Juga Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2019 13:39 WIB

Selain Sekda Andhy, Ternyata Yetty Juga Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Perkembangan menarik terkuak dalam sidang lanjutan praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya di PN Gresik Selasa (5/11) hari ini. Penasihat hukum Andhy, Hariyadi saat membacakan replik menyebut nama Yetty Sri Suparyati sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif pajak daerah pada BPPKAD tahun 2018. Itu artinya selain Sekda Andhy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober lalu, juga ada Yetty Sri Suparyati sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Yetty adalah mantan kepala BPPKAD Gresik yang digantikan Andhy. Sebelumnya, Mukhtar yang menggantikan posisi Andhy sebagai kepala BPPKAD sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan sudah divonis 4 tahin penjara. Namun anehnya pihak Kejari Gresik hingga kini belum juga mengumumkan Yetty sebagai tersangka. Sehingga penetapan ini terkesan disembunyikan. "Kami mengetahui Bu Yetty sebagai tersangka dari bukti ekspose yang diajukan pihak termohon (kejaksaan) pada praperadilan ini. Di lembaran bukti itu jelas tertulis nama Bu Yetty sebagai tersangka bersama Pak Andhy," ungkap Hariyadi usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan. Bukti surat yang menyebut Yetty sebagai tersangka tentu bakal menimbulkan polemik. Karena selama ini hanya status Andhy sebagai tersangka yang sudah dipublis pihak kejaksaan, sementara status tersangka bagi Yetty belum juga diumumkan. Kuasa hukum Andhy, Hariyadi maupun Taufan Rezza tidak ingin lebih jauh mengomentari bukti otentik penetapan Yetty sebagai tersangka. "Itu sudah domain kejaksaan, tanyakan saja kesana. Kami hanya mengungkapkan fakta apa adanya," ujar Taufan. Sementara dari sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon berlangsung cukup singkat hanya berkisar 20 menit. Hakim tunggal Rina Indrajanti kemudian mengagendakan sidang pada Rabu (6/11) besok untuk mendengarkan duplik dari pihak kejaksaan dilanjutkan mendengarkan saksi dan ahli. Dalam repliknya, kuasa hukum Andhy, Hariyadi tetap menolak keras penetapan tersangka kepada pemohon. Pasalnya penetapan tersebut didasarkan atas kesewenang-wenangan penyidik Kejari Gresik. Menurutnya, pemohon belum sekalipun didengar keterangannya sebagai saksi maupun tersangka tetapi pihak termohon (kejaksaan) sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon. "Penetapan tersangka kepada pemohon ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," ujar Hariyadi. Putusan MK tersebut mensyaratkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, minimal ada dua alat bukti disertai adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka. Dalih termohon yang mengungkapkan bukti persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Mukhtar yang sudah dijatuhi pidana 4 tahun penjara, menurut Hariyadi harus dikesampingkan karena bukti-bukti pada perkara tersebut masih diuji kebenarannya oleh majelis hakim banding PT Jatim. "Tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena putusannya belum memilki kekuatan hukum tetap," kata Hariyadi yang pernah menjadi anggota DPRD Gresik dua periode. Terkait surat panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka kepada pemohon dinilai kuasa hukum pemohon bertentangan dengan KUHAP. Banyak dari surat panggilan itu hanya bertenggat waktu 2 hari untuk memanggil pemohon untuk diperiksa, padahal KUHAP jelas-jelas mengisyaratkan waktu 3 hari dalam pemanggilan seorang saksi atau tersangka.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU