Selang 2 Jam Dilakukan Pengawasan, Belasan Kendaraan Dihadiahi Tilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 14:04 WIB

Selang 2 Jam Dilakukan Pengawasan, Belasan Kendaraan Dihadiahi Tilang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Baru hari pertama, belasan kendaraan mendapatkan sanksi tilang karena melintas di jalur sepeda. Sebanyak 15 kendaraan ditilang petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda jalan Panglima Polim, Jakarta selatan, Senin (25/11). Belasan kendaraan tersebut ditilang saat dilakukan operasi gabungan penerapan sanksi pelanggar jalur sepeda pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.48 WIB. Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Iptu Mudji Raharjo mengatakan, pada saat penindakan, lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda. "15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," katanya, Senin (25/11/2019). Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda. Bagi pengendara yang tidak tahu, lanjut Mudji, pihaknya memberikan pengertian tentang aturan tersebut seperti apa dan bagaimana sanksinya. Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan. Mudji mengatakan tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II dan fase III pada pagi dan sore hari. "Jika ingin melintas silakan digaris putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," kata Mudji.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU