Selebgram Revina VT Dilaporkan ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 00:26 WIB

Selebgram Revina VT Dilaporkan ke Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Selebgram Revina VT dilaporkan balik oleh motivator Dedy Susanto atas pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi masih mendalami laporan tersebut. Ia menambahkan, sejumlah saksi terkait laporan akan diperiksa. Revina dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Diketahui sebelumnya, Revina melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020. Dedy dilaporkan terkait tindak pidana tenaga kesehatan. Deddy dilaporkan melanggar Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Keduanya berdebat di media social Instagram tentang penyembuhan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta bipolar. Dalam perdebatan tersebut, Revina menanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT. Perdebatan itu akhirnya meluas ke dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien dedy. Revina menilai dedy memanfaatkan kondisi psikologis pasien untuk melampiaskan nafsu birahinya. Selain itu, dedy juga diduga tidak memilik lisensi menjadi doctor psikologi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU