Selundupkan Miras Rp 27 M, Importer Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Okt 2018 09:09 WIB

Selundupkan Miras Rp 27 M, Importer Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Siapa bilang Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sudah bebas dari praktek penyelundupan? Buktinya, Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangani perkara penyelundupan 3 kontainer produk minuman keras (miras) senilai Rp 27 miliar. Dua tersangkanya, Daniel Damaroy (37) warga Jl Parang Sarpo, Semarang, Jawa Tengah dan Dian Priyanto (36) warga Jl Palem Sememi Barat, Surabaya, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Selasa (16/10/2018) kemarin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan, Selasa (16/10). Pelimpahan atas dua tersangka ini dilakukan oleh penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kepada penyidik Kejaksaan. Dua tersangka yang dilakukan tahap II adalah Daniel Damaroy dan Dian Priyanto. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, keduanya kooperatif memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus ini sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan). Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kami tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, terang Dimaz Atmadi. Terkait kasus ini, Dimaz menjelaskan, singkat kronologis kasus ini, kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan. Dalam hal ini menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi barang. Sehingga keduanya berurusan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Kedua tersangka ini ada yang dari pihak swasta dan ada yang dari pihak APL. Yang merupakan karyawan APL yakni tersangka Dian Priyanto, jelasnya. Ditanya rinci mengenai kasus ini, Dimaz enggan merincikan dengan alasan hal tersebut bisa dilihat pada saat proses persidangan. Pihaknya menegaskan akan segera menuntaskan pemberkasan kasus ini, sehingga sesegara mungkin dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan. Lebih jelasnya (kronologis kasus, red) bisa dilihat nanti pada proses persidangan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan, tegasnya. Dimaz menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan pasal tentang Kepabeanan. Tersangka Daniel Damaroy disangkakan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sedangkan tersangka Dian Priyanto disangkakan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pungkasnya. Seperti diketahui, tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018. Dalam hal ini importir atas nama PT Golden Indah Pratama melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 %.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU