Selundupkan Sabu 1055 Gram, Dua WNA Malaysia Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 10:04 WIB

Selundupkan Sabu 1055 Gram, Dua WNA Malaysia Diadili

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, keduanya tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, didudukan di kursi pesakitanfalsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1055 gram. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (20/2). Dalam dakwaan jaksa diceritakan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 Hotel Choice BG Junction, Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, ujar jaksa membacakan berkas dakwaan. Sabu tersebut dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara. Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red). Perkenalan para terdakwa dengam Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia, beber jaksa. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan kedua terdakwa dijerat dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU