Selundupkan Sabu ke Rutan Dituntut 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 22:31 WIB

Selundupkan Sabu ke Rutan Dituntut 10 Tahun

Akibat selundupkan narkoba ke dalam Rutan Polda, Imam Fauzi alias Cino (29) harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair enam bulan kurungan pada Imam Fauzi alias Cino (29), Selasa (17/3/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, pria asal dusun gedangan, mojowarno jombang itu dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu dengan cara memiliki menyimpan menyediakan atau menjual belikan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 13,09 gram beserta pembungkusnya atau berat netto 4,497 gram, serta (2) dua buah pipet kaca, dan (1) satu unit HP merk Nokia. Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Menuntut pidana penjara selama sepuluh tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, ujar JPU dalam tuntutannya. Pada tuntutan Jaksa ini, terdakwa yang di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Drs Victor A Sinaga berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya. Kasus ini bermula saat petugas penjaga ruang besukan tahanan Polda Jatim mencurigai terdakwa Imam Fauzi alias Cino yang saat itu sedang membesuk temannya bernama Slamet Widodo alias Maman (berkas terpisah) di Polda Jatim. Petugas yang sudah mencurigai terdakwa meminta makanan yang dibawa terdakwa untuk temannya slamet Widodo untuk membuka makanannya. Pada saat itulah petugas mengetahui jika di dalam makanan yang dibawa oleh terdakwa ternyata ada sebungkus kacang yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Slamet Widodo als Maman. Mengetahui hal itu, terdakwa dan slamet langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan pada diri Slamet, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi kacang yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak (10) sepuluh poket dengan berat keseluruhan 13,09 gram, atau berat netto 4,497 gram, serta dua buah pipet kaca dan satu unit HP merk Nokia. Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (sabu) tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Datok (DPO) untuk di berikan kepada Slamet Widodo yang saat ini jadi penghuni rutan Polda Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU