Seluruh Bacagub-Bacawagub Jatim Harus Lengkapi Persyaratan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2018 01:16 WIB

Seluruh Bacagub-Bacawagub Jatim Harus Lengkapi Persyaratan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seluruh Bacagub dan Bacawagub yang hendak berlaga pada Pilgub Jatim 2018 memiliki beberapa hal yang belum memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan KPU Jatim pada Rapat Pleno Terbuka terkait Pemberitahuan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Calon dalam Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim, Rabu(17/01). Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan masing-masing Bacagub dan Bacawagub harus segera memperbaiki persyaratan calon mereka. Masa perbaikan tersebut akan dimulai pada tanggal 18-20 Januari. "Nanti setelah tanggal 20, maka akan mulai kembali masa penelitian sampai tanggal 27. Kalau masih ada yang belum sah, maka calon harus diganti dan proses akan diulang dari awal hingga penetapan calon pada tanggal 12 Februari," kata Eko. Berdasarkan berita acara yang dibacakan, Gus Ipul selaku Bacagub memiliki kekurangan pada dokumen surat keterangan Pengadilan maupun Kepolisian. Sedangkan Puti selaku Bacawagub dari Gus Ipul memiliki kekurangan pada hampir seluruh persyaratan calon yang dibutuhkan. Sementara itu, Khofifah sebagai Bacagub harus melengkapi persayaratan calon yang diantaranya adalah laporan SPT tahunan dan keterangan tunggakan pajak. Sedangkan Emil Dardak selaku Bacawagub bagi Khofifah perlu untuk segera melampirkan borang pelaporan LHKPN kepada KPK. Khusus untuk Khofifah, Bawaslu Jatim mensyaratkan perlunya penetapan pengadilan karena ada perbedaan nama di ijazah dan KTP yang bersangkutan. Pasalnya, pada ijazah yang dilampirkan hanya tertulis nama Khofifah sedangkan di KTP tercantum Khofifah Indar Parawansa. "Keperluan penetapan pengadilan ini agar bisa dipastikan bahwa nama yang tertera di dua dokumen tersebut adalah nama yang sama," ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim Aan Kunaifi pada Rapat Pleno Terbuka tersebut. Terkait dengan hasil tes kesehatan, berdasarkan dokumen bernomor 01-TP/I/2018 yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD dr Soetomo, seluruh Bacagub dan Bacawagub dinyatakan telah melakukan pemeriksaan/penilaian kemampuan jasmani dan rohani serta melakukan pemeriksaan/penilaian bebas narkoba dan psikotropika dan dinyatakan memenuhi syarat. Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan kembali. ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU