Seminggu, Polres Lamongan Ringkus 13 Pelaku Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 11:23 WIB

Seminggu, Polres Lamongan Ringkus 13 Pelaku Narkoba

SURABAYA PAGI, Lamongan - Peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan seakan tidak pernah sepi. Meski hampir setiap hari pelaku pengedaran dan pemakai barang jenis sabu, ganja dan pil karnopen ini diringkus, namun masih saja ada pelaku yang mencoba berbisnis dan pemakai barang haram ini. Terbaru, Satnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus 13 pelaku pengedar dan pemakai narkoba dan jaringannya. Selain meringkus para pelaku, Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kini para pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dan para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar karena melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung dalam press releasenya Selasa, (8/10/2019) menyebutkan ke 13 pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan adanya transaksi barang haram ini. "Para pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda, dan kami akan terus kembangkan kasus ini, karena saya yakin jaringan nya masih ada," ungkap Feby panggilan akrab Kapolres Lamongan. Disebutkan, meski penangkapan ini tergolong cukup banyak jumlah pelakunya, tapi dirinya tidak pernah berhenti untuk menangkap para pelaku dari transaksi narkoba, karena selain melanggar perbuatan pelaku ini juga bisa merusak mental masyarakat. Para pelaku yang berhasil diringkus kata Feby dari wilayah Lamongan diantaranya ada 10 pelaku, diantaranya AY (50) seorang nelayan warga Desa Kranji, Paciran, AS (29) dusun Sumberpanggang Desa Lopang Kembangbahu, HW (32) Dusun Keset Desa Sidorejo, Deket, SY (33) Dusun Genceng Desa Takeranklating, Tikung, Ada lagi TW (49) Dusun Ngasemboto Desa Kuwuhrejo, Bluluk, DS (29) Dusun Plalangan Desa Plosowahyu Kec/Kab. Lamongan, SFK (28) Dusun. Bujel Desa. Sendangrejo Kec. Ngimbang, AS (27) Dusun Blumbang Dradahblumbang Kec. Kedungpring M SH (29) Dusun Blumbang Desa Dradahblumbang Kec. Kedungpring, ST Desa Mojoreji Desa Modo Lamongan. Sedangkan pelaku tiga lainnya kata Feby dari luar Lamongan, diantaranya HD (41) Desa Dander Bojonegoro, IS (41) Tanjung Wedung, Kec. Kabuh, Kab. Jombang, SC (29) Kel. Pekuncen, Kec. Panggung rejo, Kota Pasuruan. Dari 13 pelaku itu kata Feby, ada enam barang bukti yang diamankan, diantaranya 651 Pil Dobel L, 3, 93 Gram Sabu, 5, 35 Gram Sabu, 9, 04 Gram Sabu 1/2 Kilogram Ganja, 84 Gram Ganja 0, 48 gram Sabu, 2, 08 gram Sabu, 0, 35 gram Sabu. Bahkan kata Feby, dari barang bukti yang diamankan, ada salah satu pelaku mendapatkan barang haram jenis ganja tesebut di wilayah Lampung Sumatera dengan mengendarai motor Vespa. "Mereka membawa ganja dari Lampung sebanyak 1 kg, dengan mengendarai motor vespa, dan saat penangkapan ini ganjanya hanya seberat 0,5 kg karena sudah dijual dan diedarkan," pungkasnya.jirnarkoba

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU