Home / SGML : Pelaku Ditangkap di Rumahnya di Jombang 

Sempat Buron, Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 18:42 WIB

Sempat Buron, Pengedar Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polres Lamongan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kerja keras Satreskrim Polres Lamongan memburu pelaku pengedar uang palsu akhirnya berhasil. Tepat sebelas hari setelah kejadian, pelaku yang mengedarkan uang palsu sebanyak 69 lembar pecahan 50 ribu atau senilai Rp 3,5 juta itu dibekuk di rumahnya di Plandaan Kabupaten Jombang Jawa Timur. Kini tersangka Muhammad Yogi (21), harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. "Usai kita tangkap, tersangka langsung kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kamis (1/3/2018). Disebutkan olehnya, tersangka berhasil ditangkap awalnya berbekal data dan laporan yang diperoleh polisi dari korban, Edo Nur Alfian (18) warga jalan Pembangunan RT 01 RW 04 Desa Bedahan Kecamatan Babat Lamongan. Dan tersangka berhasil dikenali jejaknya setelah penyidik melakukan langkah strategis. Tersangka ditangkap di rumahnya di Plandaan Jombang. Dan di rumah tersangka masih ditemukan sisa uang palsu sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 50 ribu. Uang palsu yang dipakai transaksi dalam jumlah besar itu bukan dicetak atau diproduksi sendiri. "Itu ia (tersangka, red) beli dengan perbandingan 1: 2," ungkap Jumbo. Transaksi pembelian saat itu mencapai total Rp 3, 750 juta yang dilakukan di wilayah Jombang. Terungkap, tersangka semula mengetahui adanya penjualan uang palsu itu dari perkenalannya lewat Facebook. Kemudian keduanya intens berkomunikasi hingga pada puncaknya ada kesepakatan untuk jual beli uang palsu. "Cuma, tersangka mengaku tidak tahu pasti alamat orang yang menjual upal itu," ungkap Jumbo. Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan jaringan pengedar uang palsu tersebut. Pengakuan pelaku baru sekali melakukannya. "Tapi itu pengakuan tersangka," katanya. Diberitakan sebelumnya, tersangka tidak menggunakan uang itu untuk belanja pracangan, tapi transaksi pembelian sepeda motor. Sekali transaksi, pelaku bisa mengedarkan uang palsu dengan jumlah besar. Korbannya, Edo Nur Alfian (18) asal Bedahan Babat. Kejadian ini terjadi pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB korban membuat postingan di facebook miliknya untuk penjualan sepeda motor miliknya Honda GL 100. Ternyata upaya korban itu direspon dengan adanya pesan melalui Whatsapp dari nomor 082338338400 yang berminat untuk membeli sepeda motor milik korban. Pelaku juga memberi alamat facebook dengan nama Yogi Rubiyanto M. Komunikasi itu akhirnya intens dilakukan dan kemudian keduanya janjian untuk jumpa darat. Bertemulah antara korban denga pelaku di depan SMP 1 Babat. Obrolan panjangpun terjadi terkait transaksi jual beli motor seperti yang ditawarkan korban. Kemudian pelaku diajak korban ke rumah saksi teman korban. Pelaku sepakat untuk membeli motor korban. Korban pulang untuk mengambil sepeda motor yang akan dijual tersebut. Motor diambil dan fisiknya diteliti pelaku, dari nomor rangka sampai nomor mesin. Korban diajak oleh pelaku ke depan ATM Bank Mandiri Babat dan ditempat tersebut terjadi kesepakatan harga dengan harga Rp 3, 5 juta dipotong Rp 50 ribu sebagai uang bensin. Pelaku membayar sebesar Rp 3, 5 juta dengan uang pecahan Rp 50 ribu dengan total 69 lembar pecahan Rp 50 ribu. Pelaku mendapat uang pengembalian Rp 50 ribu. Sepeda motor, STNK dan BPKB diserahkan kepada pelaku. Uang pembayaran ada di genggaman korban. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, korban merasa curiga dengan uang yang diterima dari pelaku. "Uangnya terasa tebal," aku Edo. Dan kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babat. Dengan barang bukti upal nomor seri ZAM970724 sebanyak 17 lembar nomor seri TBL384764 sebanyak18 lembar, nomor seri KBD035096 sebanyak 19 lembar dan nomor seri RAN251973 sebanyak 15 lembar.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU