Sempat Laporkan Bos Maspion, Wayan Wakil Malah jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2019 11:32 WIB

Sempat Laporkan Bos Maspion, Wayan Wakil Malah jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com - Meski sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan dugaan penipuan penggelapan oleh Wayan Wakil, kini bos Maspion Group Alim Markus mulai lega. Pasalnya, tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti. Saat ini, justru Wayan Wakil lah yang harus menerima nasib sebagai tersangka atas kasus tindak pindana penipuan dan pencucian uang jual beli lahan bekas pura seluas 3,8 hektare di Bali. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Alim Markus, Sugiharto kepada Surabaya Pagi. Dalam surat penetapan yang terbit 28 Maret 2019 lalu itu, Wayan Wakil tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Bali bersama dengan Anak Agung Ngurah Agung (68) dan adik ipar mantan Wakil Gubernur Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49). "Kami sudah terima penetapan tersangka baru dari Krimsus Polda Bali, salah satunya menyeret adik ipar Sudikerta. Termasuk Wayan Wakil sendiri yang memang kami duga kong kalikong dengan Sudikerta sejak laporan "fitnah" ke Bareskrim itu," beber Sugiharto, Rabu (03/04) saat ditemui di sebuah hotel di Surabaya. Sugiarto juga menjelaskan jika laporan Wayan ke Mabes Polri itu tidak dapat diproses lantaran alat bukti yang disertakan oleh Wayan Wakil adalah tidak sesuai. "Dia kan pakai sertifikat yang lain, padahal yang diperkarakan itu sertifikatnya bukan seperti yang disertakan. Wayan sendiri itupun jadi saksi saat terjadi proses jual beli bersama saya. Lah kok bisa dibilang penipuan," lanjutnya. Perkara yang menyeret Sudikerta dan kawan-kawannya itu bermula saat ia mendatangi Alim Markus pada 2013 lalu dan menawarkan kerjasama berupa investasi proyek pengembangan di Bali. Saat itu, Sudikerta dengan PT Pecatu Bangun Gemilang mengaku memiliki lahan bekas pura sebesar 3,8 hektare di Jimbaran Bali. Lalu, ia pun menjualnya kepada Alim Markus dengan SHM 5048/Jimbaran dan lahan seluas 3300 M2 SHM 16249/Jimbaran. Setelah cek lokasi, PT Marindo Investama ini pun membeli lahan tersebut dengan nilai 150 Milyar rupiah pada akhir 2013. Selang beberapa bulan dari pembelian itu, terungkap jika sertifikat yang diberikan kepada PT Marindo Investama ternyata palsu. Bahkan lahan seluas 3300 M2 itu pun sudah dijual ke pihak lain. Akibatnya, PT Marindo Investama milik Alim Markus ini merugi senilai nominal yang telah dibayarkan tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU