Semua Penambang Pasir Bengawas Solo Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 14:24 WIB

Semua Penambang Pasir Bengawas Solo Ilegal

Surabaya Pagi, Bojonegoro - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan menegaskan, penambang pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo wilayah setempat tidak ada yang legal secara hukum. "Jumlah penambang pasir di aliran Bengawan Solo yang sudah berizin nihil (tidak ada)," ujarnya, Kamis (25/10/2018). Selama ada kegiatan penambangan baik yang secara tradisional maupun sudah menggunakan mekanik, kata dia, seharusnya ada izin penambangan. Pengajuan izin tambang tersebut, lanjut Gunawan, saat ini harus ke Pemprov Jatim. "Kalau kita ingin mendapat data jumlah penambang maka harus menghubungi Bagian SDA Pemkab. Mereka yang update dari provinsi langsung," ungkapnya. Namun, kondisi di sejumlah titik Sungai Bengawan Solo saat ini banyak penambang pasir yang masih beroperasi secara ilegal. Pihaknya, mengaku sering melakukan razia dan penertiban terhadap penambangan pasir mekanik di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo. "Kami sudah melakukan penertiban dan sudah sering," ungkapnya. Di seputaran kota, misalnya, penambangan pasir banyak terjadi di kawasan Mulyoagung, Banjarsari, dan Kelurahan Ledok Kulon. Salah satu pekerja tambang pasir di Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro, Basir, menyampaikan, sejak satu tahun terakhir bekerja tidak ada razia dari manapun. "Tidak ada razia, karena kami tidak melanggar," ungkapnya. Br-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU