Home / Hukum & Pengadilan : Diduga Libatkan Caleg Nasdem, Pengembang, Notaris

Sengketa AKR Land Mirip Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Jan 2019 09:08 WIB

Sengketa AKR Land Mirip Mafia Tanah

Tim Investigasi Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengakuan marketing dan bagian hukum AKR Land yang mengklaim lahan proyeknya Grand Estate Marina (GEM) City tidak bersengketa dan sudah bersertifikat, patut dipertanyakan. Pasalnya, beberapa warga pemilik tanah masih bersengketa dan ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Bahkan, ada pula yang disidik Polda Jatim. Padahal, tanah warga yang bersengketa itu sudah diurug oleh AKR Land selaku pengembang proyek Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ----- Seperti tanah seluas 1,3 hektare milik Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tanah Petok D bernomor 440 A miliknya sudah rata dengan urugan. Tanah ini merupakan bagian dari tanah 3.000 hektare yang dibeli AKR Land untuk proyek Grand Estate Marina City. Sedang sengketa yang kini ditangani BPN Gresik itu melibatkan warga, AKR Land dan PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Sengketa berawal dari penjualan tanah yang diduga difasilitasi H. Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Mahmud sekarang tak lagi menjabat kepala desa atau Lurah. Namun kini maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Pemilu 2019 nanti. Dari informasi yang didapat di lapangan, banyak warga yang mengetahui penjualan tanah yang diduga dilakukan H. Mahmud sewaktu masih menjabat Lurah. Namun warga tak berani membuka mulut, lantaran Mahmud merupakan orang yang berpengaruh di Desa Banyuwangi. Terlebih, saat ditanya soal dilaporkannya Mahmud ke Polda Jatim. Warga tak banyak berkomentar mengenai hal tersebut. "Semua warga tahu itu mas, tapi gak berani buka suara soal itu. Selama menjabat jadi kepala desa sih, banyak pembangunan di desa. Tapi juga sering dengar jual-jual tanah gitu," ucap Rudi, salah satu warga Desa Banyuwangi yang ditemui Surabaya Pagi, kemarin. Meski banyak pembangunan di Desa Banyuwangi, menurut Rudi hal tersebut tidak menjamin warga akan mencoblos Mahmud pada Pemilu 2019. Sebab, warga di desa yang mayoritas bekerja sebagai petani tambak ini tidak semuanya suka terhadap Mahmud. Rudi menilai, kekayaan Mahmud selain memiliki puluhan bus pariwisata, juga berprofesi sebagai makelar tanah. "Kalau saya sendiri lihat besok saja mas pas coblosan. Kalau warga, saya ndak tahu, soalnya banyak yang suka dan banyak yang tidak suka soalnya. Itu pak Mahmud kan kaya karena menjadi makelar tanah mas," tambah Rudi. Di tempat berbeda, salah satu warga Desa Banyuwangi yang tak jauh dari kediaman Mahmud, mengatakan banyak warga yang tak akan mendukungnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pileg 2019 mendatang lantaran takut. Warga khawatir jika menjadi angota dewan, akan menjadi korban seperti apa yang dirasakan Ainul Hadi. "Waktu jadi kepala desa saja gitu mas, apalagi kalau jadi anggota dewan, bisa-bisa tanah kas desa yang dijual nantinya," kata warga yang enggan menyebutkan namanya. Diduga Mafia Tanah Salah satu tanah yang diduga dijual oleh H. Mahmud adalah tanah milik Ainul Hadi. Menurut kerabat Ainul, tanah tersebut dijual ke PT. Bangun Sarana Baja (BSB) seharga Rp 663 juta. Kemudian tanah milik Ainul itu dijual ke AKR Land dengan nilai berlipat-lipat, yakni Rp 6 miliar. Dulu AKR Land belum punya proyek di sini. PT BSB yang beli tanah-tanah warga di sini, yang kabarnya melalui Pak Mahmud. Saat itu kan beliau masih menjadi Lurah di sini, ungkap warga yang meminta namanya tak dipublikasikan karena takut dimasalahkan oleh Mahmud. Saat AKR cari tanah untuk perumahan, AKR ini lalu membeli tanah dari PT BSB. Bisa dibilang yang untungnya banyak ya PT BSB. Kalau Ainul, kasihan dia. Jadi korban saja, lanjutnya. Begitu mengetahui tanahnya dijual, Ainul tidak terima karena dirinya merasa tak pernah menjual. Apalagi membubuhkan tanda tangan dalam Ikatan Jual Beli (IJB). Dan belakangan diketahui IJB atas penjualan tanah Ainul Hadi ini dilakukan di Notaris - PPAT Kamiliah Bahasuan, SH di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Kemudian, Ainul Hadi memblokir objek tanahnya ke BPN Gresik. Otomatis AKR Land yang akan mengurus sertifikat, tidak bisa. Sumber di lingkungan BPN menyebutkan para pihak sudah dipanggil untuk mediasi di BPN Gresik. Namun tidak ada kesepakatan. Kasus ini sudah lama mas. Seingat saya September 2017 pertemuan terakhir mereka di BPN, ujar sumber ini. Saat mediasi itu, lanjutnya, semua pihak hadir. Baik Ainul Hadi, PT BSB, AKR Land, mantan Lurah H. Mahmud maupun Notaris Kamiliah. Karena tidak ada kesepakatan damai, BPN kemudian mempersilakan upaya hukum (laporan ke polisi, ungkapnya. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan mantan Lurah H. Mahmud yang juga Caleg Partai Nasdem ini ke Polda Jatim. Laporan PT BSB ini teregister dengan nomor 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Mahmud dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP). Lantaran masalah tak kunjung tuntas, AKR Land pun melaporkan PT BSB ke Polda Jatim juga. Kasusnya ditangani Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim. Namun saat proses penyelidikan berlangsung, Minuta asli IJB yang tersimpan di Notaris Kamiliah, dikabarkan hilang. Untuk diketahui, PT BSB ini diketahui perusahaan konstruksi baja dengan spesialisasi untuk bangunan bertingkat, pabrik, jembatan dan menara struktur baja. Namun di balik itu, PT BSB juga berbisnis tanah di Gresik. Sementara itu, H. Mahmud yang dikonfirmasi lagi melalui ponselnya 0812309777xx, tadi malam, tidak mengangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Namun dikonfirmasi sebelumnya, Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB) saat penjualan tanah ke PT BSB. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ujarnya saat itu. **foto** AKR Land Ngotot Sementara itu, Estate Management Legal atau Bagian Hukum AKR Land Development tetap ngotot pada pengakuannya. Bahwa tanah seluas 3.000 hektar untuk proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik, sedang sengketa maupun bermasalah hukum. Bahkan, menjamin jika perizinan Grand Estate Marina City ini sudah lengkap. Baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat induk yang dikeluarkan BPN. Semua legalitasnya sudah lengkap mas, sertifikatnya di BPN bisa dicek. IMBnya juga sudah ada. Jadi tidak mungkin kalau ada lahan yang sengketa. Kalau ada yang sengketa tidak mungkin keluar IMB, tandas Astrid ditemui Surabaya Pagi yang sedang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, siang kemarin. Astrid melanjutkan, yang melakukan pembelian dalam unit ini bukan hanya perorangan. Namun juga investor yang sudah membeli produk mereka. Kalau bermasalah tidak mungkin investor mau masuk, yang terbaru ini investor dari Jogjakarta ini yang mau masuk ke sini, ada Novotel dan Ibis juga mau membangun hotel di sana, papar dia. Terpisah, saat hendak Surabaya Pagi, mencoba konfirmasi kepada Lilik Pangestu, Head of Area Manager di Jawa Timur di kantor AKR Land, Kamis (17/1/2019), tidak dapat ditemui. Maaf pak, semua direksi ke Jakarta semua. Sedang rapat ke Jakarta semua," jawab singkat salah satu CS di kantor AKR Land Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Klaim manajemen AKR Land ini berbeda dengan penegasan Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jatim menegaskan bahwa laporan terkait kasus tanah di Desa Banyuwangi, Manyar, Gresik dengan terlapor H. Mahmud masih dalam proses penyidikan. Penyidikan masih berlangsung. Tunggu saja, Insya Allah sebentar lagi selesai dan pasti dilimpahkan ke JPU, ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono. Hal senada dinyatakan Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana. Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa H. Mahmud. Termasuk pemilik tanah Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Terkait peningkatan status mantan kepala desa (H. Mahmud, red) menjadi tersangka, itu lewat gelar dulu, ujar Festo Ari. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU