Sengketa Pasangan Lis-Teng Bapaslon Walikota Blitar Dinyatakan Gugur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 12:17 WIB

Sengketa Pasangan Lis-Teng Bapaslon Walikota Blitar Dinyatakan Gugur

i

Suasana Musawarah..dan situasi pengusung Lis-Teng di luar kantor Bawaslu. SP/ Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Blitar. Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bapaslon Walikota dan Wakil Wali Kota Blitar pasangan Lis-Teng dengan KPU Kota Blitar, Musyawarah Sengketa menghasilkan gugatan Bapaslon Lis-Teng dinyatakan Gugur atau ditolak untuk maju sebagai Paslon Walikota/Wakil Walikota Blitar dalam Rapat Pleno bersama Bawaslu Kota Blitar pada Sabtu (12/9/2020) kemarin.

Atas putusan tersebut baik KPU Kota dan Kuasa hukum Sugeng Pujiatmoko SH dari pasangan Independen Bapaslon Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono  menghormati atas hasil putusan Bawaslu dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan  Musyawarah itu.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tewas Diduga Hirup Gas Beracun Mesin Diesel

Sidang musyawarah penyelesian Sengketa dengan pembacaan materi gugatan dan Petikan hasil Mysawarah yang hampir 7 jam itu di hadiri oleh  5 komisioner KPU Kota Blitar,  Bapaslon Lis-Teng yang di dampingi Kuasa hukumnya mendengar petikan hasil Musawarah yang di bacakan oleh Bawaslu Kota Blitar sebagai pengadil.

Untuk diketahui dalam bahasan itu secara khusus membahas gugatan Bapaslon Perseorangan Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono atas ketidakpuasan terhadap Berita Acara KPU Kota Blitar dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan dalam Pilwali Kota Blitar 2020 yang diajukan Bapaslon Walikota dan Walikota Lis-Teng, setelah dinyatakan tidak sah oleh KPU Kota untuk maju dalam Pilwali Kota Blitar.

Dalam Acara musyawarah Gugatan, pemohon  yang dibacakan kuasa hukum Bapaslon Lin-Teng sebanyak 6 materi gugatan keberatan atas Verifikasi  persyaratan bapaslon oleh KPU Kota Blitar.

"Benar kita mengajukan 6 materi pokok keberatan dari hasil Verifikasi persyaratan calon Walikota dan Walikota Blitar, hasilnya ditolak setelah adanya jawaban dari Bawaslu yang disampaikan hasil dari Verifikasi faktual oleh PPS di 21 Kelurahan di 3 Kecamatan Kota." Kata Sugeng Puji Atmoko.

Sementara ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menyatakan bahwa secara resmi termohon dalam hal ini KPU Kota Blitar menghormati Putusan Bawaslu Kota Blitar yang menolak secara keseluruhan Gugatan Pemohon. 

Baca Juga: Motor Adu Banteng, Lansia di Blitar Tewas

" Jadi 6 materi gugatan pemohon secara keseluruhan ditolak dalam musyawarah, sehingga di sini pekerjaan KPU Kota Blitar sebagai penyelenggara dalam menjalankan Tahapan Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan sudah berjalan tepat sesuai PKPU dan Juknis KPU RI." Ungkap Choirul Umam.

Lebih jauh Choirul  Umam mengatakan dalam gugatan Pemohon tidak satupun dapat dibuktikan adanya kesalahan administrasi, apa lagi adanya kecurangan yang dituduhkan. 

" Artinya KPU Kota Blitar sudah secara profesional menjalankan tahapan dengan baik dan tertib. "Papar Khoirul Umam usainya Sidang Musyawarah.

Orang nomor satu di KPU Kota Blitar ini juga menyatakan apresiasinya  kinerja seluruh PPS dalam menjalankan Tahapan Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan dan supervisi PPK, sebagai kepanjangan tangan KPU Kota Blitar di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, PPK dan PPS bekerja secara Profesional.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik Sebuah Toko Bangunan Ludes Terbakar

"Terakhir, kami KPU Kota Blitar akan tetap & terus bekerja secara profesional,sesuai dengan aturan dan perundang undangan sekaligus secara mandiri dan imparsial dalam menjalankan setiap tahapan, sehingga terlaksananya Pemilihan Walikota dan Wakil Wslikota Blitar. " Oungkas Choirul Umam.

Sidang Musyawarah di kantor Bawaslu Jalan Tanjung 109 Kota Blitar itu juga diikuti puluhan pendukung Bapaslon Lis-Teng dengan Naik truk di ikuti  iring iringan motor, mereka menggelar Orasi dengan bentangkan puluhan Poster juga diselingi Teatrikal dugaan Money Politik oleh pendukung Lis-Teng dengan pengawalan ketat aparat keamanan Polres Blitar Kota dan TNI (Kodim 0808).

Hasil Musyawarah yg habiskan waktu hampir 7 jam di baca oleh Ketua Bawaslu  Drs.Bambang Arintoko di dampingi Ihda Rahmawati S.HI dan Abdul Azis Kaharudin S.Sos berakhir pukul 16.50 di tengah tengah pembacaan Hasil musyawarah itu bapaslon Lisminingsih meninggalkan ruang Musyawarah yang sempat menjadi perhatian  pengusung Lis-Teng dan aparat keamanan. Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU