Home / Peristiwa Nusantara : Ahli Waris Mantan Kasdam Menggugat ke PN

Sengketa Tanah, Tergugat Diminta Hormati Proses Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Nov 2018 09:49 WIB

Sengketa Tanah, Tergugat Diminta Hormati Proses Hukum

SURABAYAPAGI.com, Semarang - Empat tergugat diminta hormati proses hukum dalam sengketa tanah dan bangunan di Jl S Parman Nomor 60 Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang yang dimohonkan Nunuk Koestarto cs, ahli waris mantan Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV Diponegoro alm Brigjen Purn Mardeo ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu telah dilayangkan Nunuk melalui kuasa hukumnya, Ace Wahyudin cs sejak 17 Juli lalu, dan kini tahapannya memasuki mediasi. Tergugat I (T1) Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI melalui TNI AD melalui Kodam IV Diponegoro. Adapun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Nusindo) selaku tergugat II, Kementerian Keuangan (T3), serta Kantor Pertanahan Kota Semarang (T4). Perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Semarang, sehingga para pihak harus menghormati proses hukumnya. Segala sesuatunya harus dibuktikan dalam persidangan di pengadilan, kata kuasa hukum penggugat Ace Wahyudin didampingi kuasa hukum lainnya, Susilowati, dan Wahyu Rudi Indarto di Semarang, Rabu (7/11). Dalam perkara ini, Kodam telah mengakui tanah dan bangunan seluas 2.865meter persegi untuk selanjutnya dimasukkan dalam register nomor 30733015 TNI AD. Selain itu juga dilakukan pemblokiran atas tanah dan bangunan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Mardeo. Padahal, tanah dan bangunan obyek sengketa diperoleh Mardeo berdasarkan jual beli dengan tergugat II, PT Rajawali. Menurut Susilowati, pembelian itu dilakukan sesuai cara-cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karenanya, Mardeo harus dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan benar, serta harus dilindungi oleh hukum. Namun, perkembangannya, tergugat I justru mengirim surat peringatan mengosongkan pada 26 Juli 2018 dan 8 Oktober 2018. Pada surat terakhir itu, penggugat diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan. Apabila tidak dikosongkan, akan dieksekusi sendiri tergugat I. Dalam mediasi di PN, baru-baru ini, tergugat I diwakili Bagian Hukum Kodam IV Diponegoro Kuncoro. Yang bersangkutan enggan menanggapi persoalan yang berproses dipersidangan. Begitu juga saat dihubungi lewat telepon seluler, sempat merespons tapi akhirnya jadi nonaktif. sm

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU