Sengketa Tanah Wakaf Kantor Lurah Kepanjin Sumenep Tuai Masalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Jan 2021 17:22 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Kantor Lurah Kepanjin Sumenep Tuai Masalah

i

Foto : Kantor Lurah lama, yang saat ini menjadi rumah pribadi di Jalan Kelurahan Kepanjin Kecamatan kota Kabupaten Sumenep (SP/Ainur Rahman)

SURABAYA PAGI, Sumenep - Kantor Kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep, kini tak lagi menjadi kantor dikarenakan Pemerintah Kab. Sumenep membangun kantor baru yang lokasinya tidak jauh dari tempat asal kantor tersebut di Jalan Kecamatan Kota Kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep.

Banyak orang menyebutnya kantor Kelurahan itu berhadapan dengan Rumah Dinas (Rumdis) Kabupaten Sumenep, entahlah setelah dilakukan pembangunan kantor baru kantor lama seakan tak berpenghuni. 

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Menurut pantauan wartawan Surabaya Pagi, keberadaan Kantor lama itu berstatus tanah wakaf milik para bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep, namun ironisnya kantor lama itu dijadikan rumah pribadi oleh seorang yang mengaku mendapat warisan dari leluhur bangsawan.

"Kantor kelurahan Kepanjin itu satu paket dengan tanah yang dibangun Masjid Ladju di depan rumah dinas Bupati Kabupaten Sumenep, kok bisa areal tanah wakaf itu menjadi rumah pribadi " ujarnya. Minggu (10/01)

Keberadaan kantor Lurah kepanjin itu menjadi perbincangan di tengah-tengah para cucu -cucu bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep, bahkan ketua wakaf tanah para bangsawan RB. Hasan, sempat melakukan teguran dari persatuan famili yang berada di organisasi wakaf.

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

Adapun bentuk tegurannya berupa surat resmi dari organisasi wakaf ,mempertanyakan kepada kelurahan kepanjin yg isinya agar tanah  wakaf yg di pinjam tempo dulu supaya di kembalikan ke kantor wakaf Sumenep, namun Kantor lurah Kepanjin belum mengembalikannya tanah wakaf tersebut kepada organisasi wakaf Kabupaten Sumenep.

Disampaikan ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep, RB. Hasan mengaku pihaknya akan mengusut tuntas persoalan kantor lurah yang sudah jelas diketahui sebagai tanah wakaf.

Baca Juga: Oleng, Bus Tabrak Pohon dan Rumah Warga di Sumenep

"Secara etika kepemerintahan, kantor Lurah itu mengetahui keberadaan tanah kantor tersebut adalah tanah wakaf, kenapa mengembalikannya kepada perorangan padahal di Sumenep ada organisasi wakaf" katanya.

Selain itu sambungnya, keberadaan Kantor lurah yang lama itu ada kaitannya dengan areal masjid ladju  yang berkaitan dengan tanah wakaf milik bangsawan Sumenep. “Jadi jika ditempati perorangan secara pribadi pasti menuai masalah, kita lihat saja nanti.” pungkasnya. Ar

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU