Sengketa Tanah yang Terindikasi Overlapping di Kabupaten Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 22:03 WIB

Sengketa Tanah yang Terindikasi Overlapping di Kabupaten Sidoarjo

SURABAYAPAGI - Sidoarjo, Sengketa tanah di Sidoarjo masih cukup tinggi. Menurut Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang tahun 2018 tercatat ada 2.546 sengketa tanah. Sengketa konflik yang ditangani tahun 2018 oleh Kementerian ATR/BPN sejumlah kurang lebih 2.546 kasus. Selesai sejumlah 1.652 kasus. Tanah merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup baikmanusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan. Manusia hidup dan tinggal diatas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan dengan menanam tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan makanan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat menghasilkan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi orang banyak maka perlu diatur oleh pemerintah. Konflik tanah yang sekarang ini masih sering terjadi diantaranya kasus sengketa tanah overlapping. Tanah Overlapping adalah tanah yang mengalami penumpukan serfikat maksudnya bahwa suatu bidang tanah memiliki 2 (dua) sertifikat hak atas tanah yang berbeda datanya, ini menimbulkan konflik diantara kedua belah pihak yang masing masing memegang sertifikat hak atas tanah tersebut. Untuk itu Badan Pertanahan Nasional yang akan menyelesaikan sengketa tanah yang terindikasi Overlapping (sertifikat yang tumpang tindih), sesuai dalam dasar negara Indonesia mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial diperlukan penyelesaian sengketa secara damai yaitu dengan cara mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional.Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat misalnya tanah tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU