Seorang Pria Diringkus Setelah Transaksi Video Porno di Tanjung Priok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 15:13 WIB

Seorang Pria Diringkus Setelah Transaksi Video Porno di Tanjung Priok

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mapolres Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31) lantaran menjual ratusan video porno. Video porno yang ia jual ia simpan di dalam hardisk dan flashdisk. Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, penangkapan itu berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter untuk TH meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu. "Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019). Percakapan berlanjut, YD kemudian meminta TH menyediakan video porno. Dengan bayaran yang cukup besar TH pun menyanggupi permintaanyaa. Tersangka mengunggah video porno melalu internet dan menyimpannya di laptop. Selang beberapa hari kemudian, sesuai kesepakatan YD bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500.000 setelah pemanasan. Kemudian, pada 23 November, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian ia isi dengan 500 video porno di laptopnya. "Pada tanggal 24 November, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David. Keduanya bertemu, dan YD menyerahkan uang Rp 500.000 seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, setelah mendapat uang tersebut, ia justru ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU