Sepanjang 2019, OJK Hukum 37 Perusahaan Manajer Investasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 18:59 WIB

Sepanjang 2019, OJK Hukum 37 Perusahaan Manajer Investasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan telah memberhentikan izin perdagangan sementara untuk 37 manajer investasi sepanjang 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pasar modal. Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan lantaran otoritas mulai memperketat penerapan transparansi dan penegakan hukum di pasar modal. Sehingga harapannya, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dalam negeri bisa meningkat. "Di pasar modal kami lebih ketat mengenai penerapan transparansi penegakan hukum, termasuk perusahaan manajer investasi," ucapnya, Kamis (16/1). Selain manajer investasi, ada pula tiga akuntan publik yang dikenakan sanksi pada tahun lalu. Wimboh bilang keputusan itu diambil demi menjaga kepercayaan investor. "Aturan dan pengawasan diperketat. Kami sudah suspensi 37 perusahaan manajer investasi dan tiga akuntan publik," terang Wimboh. Hanya saja, ia tak merinci perusahaan manajer investasi mana saja yang disuspensi oleh OJK. Wimboh juga tak memberi alasan dari suspensi tersebut. Perusahaan manajer investasi kini sedang menjadi sorotan. Sorotan muncul terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga gagal bayar disebabkan oleh kasus ada kasus korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan tersebut. Kejagung berencana memanggil manajemen dari beberapa perusahaan manajer investasi sebagai bagian pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi terkait Jiwasraya. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, enam saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Beberapa di antaranya memegang jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian. Selain itu, ada juga Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, dan mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari. Dalam perkara gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah ini, Kejagung juga telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU