Home / Surabaya : Pemkot Surabaya vs PT Maspion

Serahkan Aset Jalan Pemuda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 10:44 WIB

Serahkan Aset Jalan Pemuda

Rangga Putra, Alqomar Wartawan Surabaya Pagi Sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion soal penguasaan lahan Jalan Pemuda Surabaya, belum juga tuntas. Sesuai perjanjian, sewa Maspion atas lahan tersebut berakhir sejak 15 Januari 2016. Pemkot tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah 20 tahun menguasai lahan seluas 2.125.50 meter persegi itu. Apalagi perusahaan milik Alim Markus itu tak memanfatkan secara optimal laha di pusat kota itu. Sedang Pemkot sendiri berencana membangun Alun-alun Suroboyo di lahan jalan Pemuda. Secara logika, pihak penyewa harusnya menyerahkan lahan yang disewanya ke pemilik. Namun, PT Maspion malah melakukan perlawanan. Kini tak hanya pakar hukum yang bicara. Tapi publik juga angkat bicara menyikapi polemik sengketa yang tak berkesudahan. ------------ Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titib Sulaksana menyebut patut diduga telah terjadi kerugian negara akibat tak kunjung dikembalikannya tanah di Jalan Pemuda 17 oleh PT Maspion kepada Pemkot. Selain itu, dia menduga keengganan PT Maspion untuk melepas tanah di Simpang Pemuda itu ada indikasi untuk menguasai. "Tidak boleh itu (dikuasai, red)," tandas Wayan kepada Surabaya Pagi, kemarin. Menurut Wayan, tanah di Jalan Pemuda 17 itu aset negara yang dititipkan ke daerah (Pemkot Surabaya). Oleh sebab itu, dia mengimbau semua stakeholder khususnya kejaksaan, bisa menyelamatkan aset negara dari penguasaan swasta ini. "Kalau sampai hilang, itu korupsi," tegasnya. Dia mengingatkan kembali bagaimana aset Pemkot Jalan Upa Jiwa yang hampir jatuh ke penguasaan pengembang Marvell City (PT Assa Land). Beruntung masalah itu segera diketahui dan niat korporasi untuk menguasai aset negara urung terjadi. Hanya saja, masalah ini kemudian diselesaikan dengan cara sewa menyewa. Mengomentari kemenangan PT Maspion dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jawa Timur yang membatalkan surat penolakan perpanjangan HGB dari Pemkot, Wayan menegaskan proses hukum belum selesai karena masih ada upaya Pemkot untuk kasasi. "Belum inkrah. Masih ada kasasi," jelas Wayan. Diminta Legawa Terpisah, pengamat hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Joko Sumaryanto menyebut PT Maspion sejatinya harus merelakan tanah Jalan Pemuda 17 itu kembali ke Pemkot. Soalnya, PT Maspion telah menguasai tanah tersebut selama 20 tahun lamanya sesuai perjanjian dan masa HGB di atas HPL. Ketika sudah kedaluwarsa dan Pemkot tidak memperpanjang izin HGB, PT Maspion sudah selayaknya legowo. "Sejak masa HGB-nya habis, Maspion sudah tidak punya dasar hukum lagi sebagai penguasa tanah. Harusnya Maspion merelakan," papar Joko. "Perusahaan itu kan jelas nggak mau rugi. Bagaimana caranya supaya tetap bisa menguasai," lanjut Wakil Rektor Ubhara ini. Menurut Joko, Pemkot Surabaya bukan pemilik tanah Jalan Pemuda 17. Pemilik tanah di Simpang Pemuda itu sejatinya adalah negara. Hanya saja, hak pengelolaannya dilimpahkan ke Pemkot. Jadi, sudah menjadi kewenangan Pemkot untuk memberi rekomendasi atau bahkan menolak permohonan perpanjangan HGB di atas HPL dari pihak ketiga. Walau begitu, Joko mengatakan, kedua belah pihak harus patuh pada proses hukum yang berjalan. Selama masih belum ada keputusan hukum yang mengikat, keduanya dipersilahkan melakukan upaya-upaya hukum yang tersedia guna mendapat kepastian hukum. Memainkan Hukum Sementara itu, budayawan Kota Surabaya Tjuk Sukiadi juga mengaku prihatin dengan kasus sengketa Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion ini. Namun secara umum, jika yang dihadapi adalah sebuah korporasi raksasa, mereka mesti punya alasan kuat mengapa mereka berani melawan otoritas. Dalam hal ini, PT Maspion tidak kunjung menyerahkan tanah Jalan Pemuda 17 tersebut kepada Pemkot. "Perusahaan (Maspion, red) itu kan mengerti hukum. Jadi ya, mereka pasti tahu bagaimana cara memainkan hukum," tukas Tjuk. Oleh sebab itu, Tjuk melanjutkan, bila Pemkot adalah benar-benar pemegang hak pengelolaan tanah di Jalan Pemuda 17, mesti harus bertindak tegas dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dengan demikian, bisa dilakukan upaya paksa eksekusi pengosongan atas perintah pengadilan. Dua Gugatan Informasi yang dihimpun, dalam sengketa jalan Pemuda 17 ini ada dua versi gugatan. Pertama, Pemkot Surabaya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya PT Maspion tak mau meninggalkan lokasi itu (Jalan Pemuda), meski Pemkot Surabaya tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik Pemkot Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, PT Maspion dinyatakan kalah dan mengajukan banding. Putusan tingkat pertama ini pada 14 Maret 2019. Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono dalam putusannya memerintahkan agar Maspion melakukan pengosongan lahan di Jalan Pemuda no 17 dan menyerahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan yang sah. Kedua, pada saat yang sama PT Maspion juga melakukan gugatan ke Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, lantaran tak terima atas adanya surat peringatan pengosongan lahan. Saat di-PTUN-kan, awalnya Pemkot Surabaya menang. Namun di tingkat banding, PT Maspion menang. Saat ini Pemkot mengajukan kasasi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU