Setahun Beroperasi, Omzetnya Rp 1,5 Miliar per Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 02:04 WIB

Setahun Beroperasi, Omzetnya Rp 1,5 Miliar per Bulan

Pabrik Makanan Ringan di Rungkut Digrebek Polisi SURABAYAPAGI.com - Praktik peredaran dan produksi makanan ringan tanpa ijin edar dibongkar. Sebuah gudang di Jalan Zamhuri No. 29-31 Rungkut, Surabaya yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan dan produksi makanan tersebut disegel Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Gudang ini ternyata milik PT Usaha Sehati Jaya (USJ) yang dikelola AH. Selain tidak memiliki izin edar, perusahaan ini juga bermasalah terkait limbah. ------------- Firman Rachman, Wartawan Surabaya Pagi Korps Bhayangkara telah menyegel pabrik snack itu. Beberapa bagian produksi telah diberi garis polisi. Lima unit oven, satu unit penggorengan dan delapan unit molen bumbu itu pun tidak beroperasi. Padahal, dalam sehari mereka mampu memproduksi makanan ringan dengan berbagai varian rasa itu dalam jumlah besar. Selama satu tahun makanan ringan tersebut diedarkan, omzet per bulannya mencapai Rp 1,5 miliar per bulan. Namun, dari sejumlah merk yang kadung dikonsumsi oleh anak-anak di Surabaya itu tidak memiliki izin edar. Polisi akhirnya mengambil sampel lalu dikirim ke BPOM untuk mengetahui kandungan bahan dan bumbu yang digunakan apakah aman dikonsumsi untuk manusia khususnya anak-anak. Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan terbongkarnya peredaran makanan ringan tidak memiliki izin edar tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Agustus 2019. "Kami dapatkan informasi ada beberapa pangan atau makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini tanpa izin edar. Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan, pada 27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini, di sini memang ada produksi makanan beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan memang belum dilengkapi oleh izin edar," Kata Teguh, Selasa (10/9/2019). Diantara makanan yang diedarkan, Teguh menyebut terdapat beberapa merek makanan ringan yang tidak disertai izin edar. Bahkan,pemilik perusahaan sengaja baru mengurus izin edar makanan yang diproduksinya setelah ada penindakan dari kepolisian. "Ada beberapa telah kami lakukan penindakan. Oleh yang bersangkutan baru diajukan izin edarnya. Di sini ada beberapa merk yaitu Raja Kong, Idola Belang, goceng,gopek," tambah Teguh. Makanan ringan yang diedarkan terbuat dari beberapa bahan baku serupa vetsin dan perasa. Namun, ironinya makanan tersebut tak didaftarkan izinnya ke Balai POM guna kelayakan konsumsi. "Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya bumbu-bumbunya apakah aman untuk dikonsumsi manusia," lanjutnya. Meski sudah setahun diedarkan, polisi mengambil beberapa sampling bahan makan ringan tersebut, untuk diteliti di BPOM Surabaya serta guna kepentingan penyelidikan. "Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Ini sudah beraktivitas kurang lebih satu tahun dan satu tahun sudah diedarkan," ujar Teguh. Hasil penyidikan sementara menyebut, omset dari aktifitas produsen makanan ringan itu mencapai milyaran rupiah per bulannya. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT USJ, terkait makanan ringan tanpa izin edar. "Pabrik ini produksi 9 merek yang 4 merek sudah ada izin edarnya dari Balai POM. Kami sudah memeriksa direktur dan komisaris dan beberapa pegawai" tandas Teguh. Tak hanya persoalan izin edar, PT USJ juga memiliki pelanggaran lain yakni terkait pengolahan limbah B3. "Jadi ada dua pelanggaran yang pertama masalah izin edar dari makanan yang di produksi yang kedua ada limbah dari hasil produksi itu ada limbahnya yang mana mereka belum mempunyai izin penampungan sementara. Dibuang kemana? ini masih dalam penyelidikan," tandasnya. Untuk produksi makanan tidak memiliki izin edar, pasal yang disangkan yakni Pasal 142 UU RI N0 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 59 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup Jo Peraturan pemerintah nomor 85 tahun 1999 tentang perubahab atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU