Setelah Jadi Makelar Reruitmen Polri, Kini Terjerat  Penipuan Properti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Agu 2019 13:06 WIB

Setelah Jadi Makelar Reruitmen Polri, Kini Terjerat  Penipuan Properti

Oknum Polisi Nakal Jatuh ke Lubang yang Sama 2 Kali Bayong Hariyafan Sismanda, oknum anggota polisi harus kembali menghadapi tuntutan hukum atas ulahnya sendiri. Setelah divonis 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena menipu dua korban sebelumnya, kini ia harus rela dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas tindak pidana yang sama, yaitu penipuan. Budi Mulyono Jaksa Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan yang dihelat di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/8/2019). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa akhirnya mengajukan pembelaan secara lisan. Namun oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, terdakwa diberi kesempatan untuk membuat pledoi secara tertulis yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan. Kamu buat aja pembelaan secara tertulis, nanti kita pertimbangkan, soalnya pada perkara sebelumnya kamu kan sudah divonis 3 tahun 2 bulan. Kita tidak boleh menjatuhi hukuman diatas ancaman maksimal, nanti salah, ujar hakim R Anton. Untuk diketahui, pada perkara ini, terdakwa terpaksa didudukan di kursi pesakitan karena ulahnya menipu korban Listya Maretha Sari dalam jual beli sebidang tanah di Jombang. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Kepada korban, terdakwa mengaku terpaksa harus menjual tanah sawah seluas 2.735 M2 yang terletak di Desa Sambirejo, Jogoroto Kabupaten Jombang untuk membayar biaya orang tuanya berobat. Kepada korban, terdakwa mengaku tanah tersebut milik orangtuanya. Karena merasa iba dan ingin membantu orang sakit, akhirnya korban menyetujui tawaran terdakwa. Uang ditranfer oleh korban kepada terdakwa secara bertahap hingga mencapai Rp200 juta, sesuai total harga jual yang dipatok terdakwa. Namun, gelagat mencurigakan ditunjukan terdakwa ketika korban terus menagih serah terima atas jual beli tamah tersebut. Diketahui, faktanya tanah tersebut adalah tanah pertanian yang tidak dapat dijual ke orang. Kepada petugas, terdakwa mengaku uang milik korban tersebut dipergunakan untuk merenovasi rumah dan membayar hutang terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku uang tersebut digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah dan melakukan pembayaran hutang kepada Nevy Maria Ulfah yang merupakan teman terdakwa, ujar jaksa Yusuf dikonfirmasi usai sidang. Sedangkan, perkara yang membuat oknum polisi ini dihukum 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sidoarjo beberapa waktu lalu adalah penipuan dimana terdakwa telah menjanjikan korbannya, Aris Sugiharto dan Laksana Satria, bisa masuk menjadi anggota Polri dengan meminta uang yang total kerugiannya dari kedua korbannya mencapai Rp868 juta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU