Home / Kediri : Tak Sanggup Penuhi Bukti

Setelah Tahan 89 Hari, Polsek Pesantren Akhirnya Bebaskan Tersangka Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Mei 2018 14:01 WIB

Setelah Tahan 89 Hari, Polsek Pesantren Akhirnya Bebaskan Tersangka Narkoba

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sriwoko (37) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri kini bernafas lega. Pasalnya, setelah ditahan selama 89 hari di Mapolsek Pesantren atas tuduhan narkoba, ia akhirnya dibebaskan dari tahanan oleh polisi. Informasi yang dihimpun, bebasnya Sriwoko ada dugaan pihak kepolisian Polsek Pesantren tak sanggup memenuhi bukti sejak masa penangkapan akhir Februari lalu. Saat itu Sriwoko ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sriwoko ditangkap anggota Polsek Pesantren atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu, Minggu (25/2/2018) lalu. Ia ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Raya Bangsal Barat RS Baptis, Kota Kediri. Dalam penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kendaraannya. Sebelumnya polisi Polsek Pesantren mensapat perintah untuk menangkap Sriwoko. Terbitnya surat penangkapan Nomor : SP. Kap/06/II/2018/Polsek Pesantren, atas pertimbangan karena dua kali Sriwoko dipanggil ke kepolisian secara berturut-turut tidak datang tanpa memberi alasan. Setelah ditangkap dan diperiksa, Sriwoko akhirnya ditahan di Mapolsek Pesantren. Namun sayangnya sejak penahanan hingga perpanjangan penahanan, diduga pihak kepolisian tak sanggup memenuhi sejumlah bukti. Dari kejadian itu, Surya Safii, SH. Kuasa Hukum Sriwoko mengaku, menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Pesantren atas penangkapan kliennya itu. Sebab dalam masa penyidikan tidak terdapat bukti. "Fakta riilnya saat penyidikan hingga perpanjangan penahanan tersangka, penyidik kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa tersangka melakukan pengedaran obat narkoba," ujarnya, Sabtu (26/5/2018). Ia menambahkan, atas kasus itu menyebabkan kliennya ditahan di Mapolsek Pesantren selama 89 hari. Bahkan dalam faktanya selama penyidikan terdapat tekanan jika kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut. "Klien saya saat ditangkap diminta untuk mengakui bahwa narkoba yang ditemukan polisi itu miliknya. Padahal disini sebenarnya klien saya tidak tahu menahu adanya narkoba tersebut, namun diminta untuk mengakui," jelasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, IPTU Panggayuh saat dikonfirmasi terkait pengeluaran satu tahanan miliknya Jumat (25/5/2018) kemarin enggan berani menjawab. "Saya nggak berani berkomentar, langsung Kapolsek saja mas," tandasnya. Terpisah, hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Pesantren Kompol ST Nurinsana Natsir saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga belum menjawab. Can

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU