Setiyono Ngotot Tidak Lakukan Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2019 16:05 WIB

Setiyono Ngotot Tidak Lakukan Korupsi

SURABAYAPAGI.com - Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono menyatakan tidak ada niat melakukan tindak pidana korupsi dan menolak semua pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, kemarin. Kuasa hukum terdakwa, M Alyas Ismail yang membacakan pledoinya menilai, pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan JPU ke terdakwa tidak tepat. Terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, proses lelang juga normatif dan tidak ada saksi pemberian fee kepada terdakwa," kata Alyas Ismail. Alyas menambahkan, terdakwa juga tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri sehingga tidak ada hal yang sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho tetap dengan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki niat bahkan melakukan tindak pidana korupsi. "Kami tetap pada tuntutan yang kami buat," ucapnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono enam tahun penjara dan Dwi Fitri Plh Kadis PU Kota Pasuruan lima tahun penjara. Sedangkan tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Trihadianto dituntut empat tahun penjara. Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).n sb/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU