Setnov Bakal Disel Hari Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Mei 2018 11:07 WIB

Setnov Bakal Disel Hari Ini

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) akan segera menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada siang ini. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. "Infonya pagi ini beliau dipindah ke Sukamiskin, saya tidak tahu kepastian waktu berangkat dari Rutan KPK. Saya sendiri tidak bisa ikut. Rencananya, Pak Firman yang akan pergi," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, Jumat (4/5/2018). Maqdir memastikan, Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor akan menemani suaminya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Hanya saja, sambung Maqdir, Deisti berangkat terpisah dengan rombongan pihak kuasa hukum. "Tentu ibu (Deisti) akan pergi ke Sukamiskin, tapi tidak bisa berangkat sama-sama," terangnya. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya sudah datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Firman hadir untuk mengurus administrasi pemindahan Setnov dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Kata Firman, kemungkinan administrasi pemindahan Setnov ke Lapas Sukamiskin rampung sekira pukul 10.30 WIB. Namun, dia tidak bisa memastikan keberangkatan Setnov menuju Bandung. "Saya masih nunggu administrasi dulu, kemungkinan selesai pukul 10.30 WIB. Iya kayanya pihak kuasa hukum yang mendampingi saya aja," ujar Firman. Firman menambahkan, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Saat ini, istri Setnov, Deisti Astriani, sedang dalam perjalanan menuju Bandung, untuk menunggu suaminya tiba di Lapas Sukamiskin. "(Deisti) sekarang sedang dalam perjalanan kesana," pungkasnya. Setya Novanto sendiri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,4 triliun. Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR RI tersebut diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setnov juga didenda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Ketum Partai Golkar ini juga diwajibkan untuk membayar uang pennganti sebesar USD7,3 Juta dikurangi uang Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK. Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah rampung menjalani masa hukumannya. Setnov pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. KPK menerima putusan Pengadilan Tipikor untuk Setnov. Pun demikian, terhadap Setnov dan tim kuasa hukumnya. Dengan begitu, Setnov resmi menjadi terpidana perkara kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU