Setnov Digugat Eks Kuasa Hukumnya Rp 2 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Nov 2020 21:19 WIB

Setnov Digugat Eks Kuasa Hukumnya Rp 2 T

i

Mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) usai menjalani pemeriksaan KPK.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi menggugat mantan ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait pembayaran jasa kuasa hukum. Selain itu, Fredrich juga menggugat Setnov karena dia dipenjara buntut menangani kasus kliennya tersebut.

Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

"Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Fredrich mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Dalam petitum permohonannya, Fredrich menggugat Novanto dan Deisti senilai Rp 2 triliun, jumlah itu tergabung dari kerugian materiil dan imateriil. Adapun kerugian materiil adalah kerugian fee pengacara dan immaterial adalah kerugian karena dia dipenjara.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setnov.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

Baca Juga: Ketua KPK Dimarahi Jokowi untuk Hentikan Kasus

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum ketiga Fredrich.

Dalam petitumnya, Fredrich juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materiel dan Rp2,25 triliun kerugian imateriel.

Pengacara Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyebut, kliennya sewaktu menjadi pengacara Setya Novanto kasus proyek e-KTP tidak mendapat fee secara penuh dari fee di kesepakatan awal.

"Jadi, Pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi. Namun, dengan jalannya waktu kemudian ada persoalan terkait dengan fee yang tidak dibayar, hanya dibayar sebagian itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati," ungkap Rudy.

Baca Juga: Profesi Lawyer Tetap Survive di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, Fredrich, kata Rudy sudah berupaya menagih sisa fee. Namun, tidak ada itikad baik dari Novanto sehingga Fredrich menempuh jalur hukum.

"Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat," katanya. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU