Setnov Hadirkan Dua Politikus Golkar Jadi Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 10:25 WIB

Setnov Hadirkan Dua Politikus Golkar Jadi Saksi

SURABAYAPAGI.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov). Pada sidang kali ini, Setnov berkesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya telah menentukan tiga saksi fakta dan satu ahli. Dari tiga saksi fakta tersebut, dua diantaranya merupakan loyalis Golkar yakni, Freddy Latumahina dan Melki Laka Lena. Kemudian, satu saksi fakta lainnya yakni, Kepala Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk. Sedangkan satu ahli yang dipersiapkan Setnov untuk menjelaskan keterangan yang meringankan yakni, Pakar Hukum Administrasi asal Universitas Indonesia (UI), Dian Pudji Simatupang. "Nanti ada tiga orang saksi dan satu ahli. Saksinya dua orang Partai, Pak Freddy dan Melki, dan satu orang DPR, Pak Jhonson. Ahlinya, Pak Dian Puji Simatupang, ahli keuangan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018). Setnov sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Dia didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU