Setnov Ogah Beberkan Catatan di Buku Hitamnya ke Majelis Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 12:20 WIB

Setnov Ogah Beberkan Catatan di Buku Hitamnya ke Majelis Hakim

SURABAYAPAGI.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk membeberkan isi dari catatannya selama sidang yang dituliskan di dalam satu buku berwarna hitam. Setnov pun menanggapi permintaan hakim tersebut dengan memaparkan soal catatannya di dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tetapi, dia tak menyampaikan secara rinci dari isi catatan buku hitam tersebut kepada hakim. "Ada lima kali saya serahkan (ke Jaksa Penuntut KPK) ada tanggalnya itu bagian daripada Justice Collaborator (JC) yang saya sampaikan," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). Tak puas dengan jawaban Setnov, Hakim pun kembali menanyakan subtansi dari buku hitam tersebut. Setnov selama proses persidangan memang kerap membawa buku berwarna hitam yang diduga isinya ada beberapa orang terlibat dalam kasus ini. "Biar majelis tahu, penasihat hukum tahu apa yang disampaikan apakah kisi-kisi apakah ada keterlibatan saudara di e-KTP?," tanya hakim. Namun, Setnov kembali menjawab pertanyaan Hakim dengan jawaban yang berputar-putar. Menurutnya, apa yang sudah dibutuhkan segala informasi dan nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini sudah diberikan ke Jaksa Penuntut KPK melalui buku hitamnya. Tetapi, Setnov tak merinci itu. "Membuat pernyataan apabila ada yang memang sampaikan uang ke saya dan memang beritahu oleh pihak Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi," tutur Setnov. Geram dengan jawaban Setnov yang seolah ogah membeberkan isi buku hitam itu. Akhirnya, Hakim menyindir soal keseriusan Setnov untuk menjadi JC dan membantu KPK dalam program pemberantasan Korupsi. "Maksudnya begini kalau catatan tadi tak ada kaitannya dengan proyek e-KTP kerugian negara dan lain-lain, bingung saya, makanya saya ingin tahu, apakah catatan itu bisa membantu, artinya kalau catatan yang diberikan ke JPU tidak bantu dakwaan JPU sudah dan untuk apa catatan itu?," tegas Hakim. "Jadi emang catatan ini itu hal-hal yang saya sampaikan harapan saya itu bisa bantuk JPU untuk buka selebar-lebarnya," tutup Setnov. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU