Setnov Tegaskan Ada Pembagian Uang ke Komisi II dan Banggar DPR Terkait e-K

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 11:43 WIB

Setnov Tegaskan Ada Pembagian Uang ke Komisi II dan Banggar DPR Terkait e-K

SURABAYAPAGI.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) buka-bukaan dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Bahkan, Setnov menegaskan adanya aliran uang proyek e-KTP ke Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Setnov mengungkapkan, kepastian pemberian uang itu diperkuat dengan pengakuan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang menyebut telah menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setnov melanjutkan, tujuannya bertanya ke Chairuman lantaran sempat ragu Andi akan memberikan uang tersebut. Tetapi, setelah mendengar pernyataan Chairuman, Setnov pun percaya bahwa Andi memberikan uang. "Saya terus terang saja Andi sampaikan waktu itu agak ragu. Tapi, pada suatu hari saya ketemu Chairuman. Betul tidak penerimaan dari Andi, 'Ya sudah diselesaikan USD200 ribu terus Ganjar Pranowo, ada untuk Ganjar. Ini yang disampaikan ke saya," ucap Setnov di hadapan Majelis Hakim, Jakarta, Kamis (22/3/2018). Hakim kemudian kembali menanyakan, apakah selain pimpinan Komisi II, ada pihak lain yang menerima aliran dana e-KTP. Setnov menyebut bahwa kucuran dana itu juga menyasar ke pimpinan Banggar DPR RI. "Hanya pimpinan saja yang mulia. Itu yang disampaikan Andi ke saya," ucap Setnov. Sementara itu, dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU