Home / Surabaya : Pengakuan Juru Parkir, Setor Dana Hasil Parkir tak

Setor Dana Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Mei 2018 03:54 WIB

Setor Dana Ilegal

SURABAYA PAGI, Surabaya Dugaan adanya kebocoran retribusi dana parkir makin menguat, di saat Pemkot Surabaya berencana menaikan tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan angkutan kapasitas besar. Setelah terungkap juru parkir (jukir) menarik biaya parkir di atas ketentuan dan tanpa menggunakan karcis resmi berhologram. Mereka juga mengaku menyetorkan dana parkir itu ke petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. ------------- Melalui Acuan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Kenaikan tarif parkir diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan saja. Terutama roda empat dan kendaraan besar seperti mobil, truk, hingga bus. Berdasarkan pantauan wartawan Surabaya Pagi di lapangan, Selasa (22/5/2018), parkir insidental di jalan Darmawangsa hingga Kertajaya pada siang hari mengalami kemacetan yang lumayan padat. Seperti dialami Miftahul Huda, salah satu pengguna jalan Kertajaya. Ia mengaku risih ketika melihat kemacetan di jalan Kertajaya. "Kalau waktu gini (siang hari,red) jalan sini (Kertajaya,red) selalu macet oleh parkir di bahu jalan (parkir insidental,red), cerita dia. Ketika dikonfirmasi, Supriyanto juru parkir di jalan Kertajaya mengatakan dirinya merasa bingung dengan terbatasnya lahan parkir di kawasan Kertajaya. "Mau gimana lagi mas, memang lahan parkir terbatas dan permintaan parkir juga semakin meningkat," tandasnya. Mengenai rencana kenaikan tarif parkir incidental, Supriyanto mengaku belum mengetahui. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. "Saya belum dengar (kenaikan tarif insidental,red) itu, belum ada sosialisasi dari Dishub," ungkapnya. Selama ini, lanjutnya, dirinya hanya menjalankan instruksi dari Dinas Perhubungan dengan tarif sesuai peraturan daerah yang ada. Sebab, lahan parkir yang dikelolanya termasuk parkir resmi dengan seizin Dishub. "Saya menjalankan perintah dari Dishub saja, terkait tarif mengikuti yang ada di hologram (karcis resmi,red)," tegasnya. Sesuai karcis resmi, tarif parkir mobil dikenakan Rp 5.000 sekali parkir. Hal berbeda dialami, Mujiono salah seorang juru parkir ilegal (tidak berizin Dishub) di jalan Kertajaya. Ia mengungkapkan belum mengetahui adanya sosialisasi tentang kenaikan tarif parkir insidental, namun pihaknya sudah manarik tarif parkir Rp 10 ribu-Rp 15 ribu per mobil. "Sudah lama mas, tariff parkir di sini (Kertajaya,red) untuk R4 (mobil) ya Rp 10.000," ungkapnya. Masih kata Mujiono, di hari biasa pihaknya bisa mendapatkan pendapatan parkir sekitar Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. "Kalau ramai bisa sampai 500 ribu per hari, kalau sepi Rp 250 ribu sampai 300 ribu, itu kotor mas," ungkapnya. Pantauan Surabaya Pagi di jalan Kertajaya, banyak mobil keluar masuk memanfaatkan parkir insidental di sepanjang jalan ini. Pantauan selama 3 jam dari pukul 13.00 sampai 15.00, setidaknya 50 mobil yang parkir. **foto** Setoran ke Dishub Kondisi serupa juga terjadi di parkir insidental Jalan Kembang Jepun. Hamdani, salah satu juru parkir di sana mengatakan, dirinya bisa mendapatkan sampai Rp 500 ribu. "Kalau pas ramai bisa dapet 500 ribu mas, kalau sepi ya sekitar 250 ribu, itu belum dipotong uang keamanan, biaya sewa lahan dan bayar Dishub," ungkapnya. Ketika disinggung terkait besaran biaya yang dibayar ke pihak Dinas Perhubungan, Hamdani mengaku masih menggunakan acuan perda lama. "Iya semisal 1 mobil di kenakan 5.000 berarti 3.000 masuk mereka (Dishub,red) dan 2.000 masuk kita (juru parkir,red)," ungkap pria dengan 2 orang anak ini. Berbeda halnya dengan Mujiono, juru parkir ilegal yang menjaga parkir di sepanjang jalan Kertajaya. Ia mengaku hanya menyetor hasil parkir insidental ketika terkena razia Dinas perhubungan. "Namanya juga tidak berizin (ilegal,red) mas, jadi kalau ada petugas (Dishub,red) saja saya setor,"terangnya. Ketika disinggung besaran yang disetor, pria berumur 37 tahun ini mengaku hanya membayar uang keamanan saja. "Ya bahasanya hanya uang keamanan mas, entah masuk Dishub atau oknum, saya tidak tahu mas," ucap Mujiono yang menolak menyebut berapa pastinya uang yang disetor. Parkir insidental juga ditemukan Rungkut Surabaya, tepatnya di depan toko Bata. Setiap harinya berjubel mobil dan motor diparkir yang mengambil bahu jalan sebelah kiri. Juru parkir setempat Rokhim mengaku kalau setiap harinya hampir Rp 500 ribu di dapatkan kalau sedang ramai pengunjung. "Tergantung rame gak mas, kalau kayak gini biasa-biasa saja ya bisa sampai 400 ribu, kalau rame bisa lebih," katanya Namun tingkat keramaian itu biasanya tergantung hari, kalau hari aktif kerja lumayan ramai. Berbeda lagi kalau akhir pekan yang cenderung sepi pengunjung. "Kalau seperti ini itungannya ramai. Kalau jumat itu sepi," katanya lagi. Ia mengaku tidak tahu soal bagaimana mekanisme setoran ke Dishub. Pasalnya ada orang lagi di atasnya yang menurutnya mengelola dana parkir. "Saya jaga aja mas, nanti ini disetor lagi sama orang," katanya. Namun dirinya enggan menunjukkan siapa orang yang dimaksud tersebut. "Ya adalah," jawabnya ketus. Salah satu pengunjung toko Andin mengatakan kalau selama ini tukang parkir terkadang tidak fair. Dirinya beberapa kali ketika parkir tidak diberi karcis, juga kadang karcisnya fotokopian. "Kalau jelas karcisnya gak papa, tapi masak karcis itu potokopian (buatan) sendiri, malah ada yg gak dikasih," geramnya. Dia mengatakan kalau untuk parkir mobilnya ditarif 10 ribu. Padahal tarif sesuai karcis cuma Rp 5 ribu. "Ini tadi ditarik 10 ribu. Karcisnya kan cuma 5 ribu," katanya lagi. Perolehan Dishub Berdasarkan data yang dihimpun Surabaya Pagi, target dan realisasi pendapatan UPTD Parkir tahun 2016 dari target Rp 25.000.000.000 realisasi Rp 23.602.000.000. Kemudian, tahun 2017 dari target Rp 28.384.000.000 realisasi Rp 29.106.985.000. Sedang tahun 2018 dari target Rp 34.384.346.000 hingga 21 Mei 2018 baru mencapai Rp 13.069.316.000 (38 persen) Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Tranggono Wahyu Wibowo menyebut kenaikan tarif saat ini masih dibicarakan pemkot. Kenaikan tarif dilakukan atas dasar penyesuaian tarif parkir lama yang digedok sejak tiga tahun lalu. Tranggono memastikan bahwa dari target dan realisasi yang telah ditentukan, pihaknya mengaku mengalami fluktuatif. "Semisal tahun 2016 kita tidak mencapai target dan tahun 2017 kita melebihi target. Semoga tahun ini melebihi target," tegasnya dikonfirmasi lewat Whatshapp. Ditanya soal parkir ilegal yang masih marak dan menarik tarif di atas ketentuan, Tranggono mengungkapkan akan bertindak tegas terhadap juru parkir yang tidak berizin itu. "Kita sering mengalami kebocoran Pendapatan Asli daerah melalui parkir tepi jalan umum (TJU)," imbuhnya. Namun ditanya soal berapa titik parkir ilegal di Surabaya, Tranggono tidak menjawab. Bahkan, hingga konfirmasi pukul 20.23 WIB, konfirmasi Surabaya Pagi belum dijawab. Mohon izin Pak, mau konfirmasi terkait realisasi pendapatan dari parkir tepi jalan umum (TJU) ilegal dan ilegal serta jumlah titik juru parkir legal dan juru parkir ilegal?, begitu isi konfirmasi yang terkirim via Whatshapp, semalam. Sebelumnya diberitakan, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikan tarif parkir bagi kendaraan roda empat (mobil) dan angkutan kapasitas besar, menuai kontroversi. Tak hanya lantaran kenaikannya yang lebih 100 persen, kenaikan tarif itu juga belum pernah dibahas di DPRD Kota Surabaya. Sementara kebocoran retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, disinyalir masih terjadi. Di sejumlah lokasi juru parkir menarik di atas ketentuan. Ada juga juru parkir yang tidak memberikan karcis berhologram (karcis resmi) ke warga selaku pengguna jasa parkir. Sedang rencana kenaikan parkir incidental, dari semula Rp 3 ribu menjadi Rp 10 ribu. Laporan: Dwiyan, Alqomar, Ainul Yaqin Editor: Ali Mahfud

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU