Setya Novanto Akui Sudah Kembalikan Rp5 Miliar ke KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 11:34 WIB

Setya Novanto Akui Sudah Kembalikan Rp5 Miliar ke KPK

SURABAYAPAGI.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengakui telah mengembalikan uang sebanyak Rp5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diserahkan melalui istrinya Deisti Astriani Tagor. Hal tersebut disampaikan Setnov dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018). "Melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar rupiah ke rekening KPK," ucap Setnov Setnov mengklaim bahwa pengembalian uang itu merupakan bentuk pertanggungjawaban karena pada tahun 2011 terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memberikan uang ke beberapa anggota DPR. Uang yang dimaksud Setnov adalah, soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi "Pertama adalah untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto," papar Setnov. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Setnov akan kembali dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut KPK terkait dengan proses pengadaan kartu identitas elektronik, pihak lain yang diduga terlibat dan sejumlah hal lainnya. Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU