Siapa Bermain di Balik Kebijakan Izin Seleksi PKN I

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Agu 2020 20:42 WIB

Siapa Bermain di Balik Kebijakan Izin Seleksi PKN I

i

Sekdaprov Jatim , Heru Tjahyono

Mencari Pengganti Heru Tjahyono, Sekdaprov Jatim 

Pemberian izin terhadap seleksi PKN I pada Eselon IIb menjadi pertanyaan banyak pihak. Ini lantaran bukan hanya tidak biasa dilakukan, namun kesan 'memaksakan kehendak' tercium begitu nyata. Lalu siapa yang bermain dalam pusaran perebutan kekuasaan  Sekdaprov Jatim ini ?. Berikut  laporan wartawan harian Surabaya Pagi, Solihan Arif.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

 SURABAYA  PAGI, Surabaya - Jarum jam menunjuk pukul 18.11 WIB, sore itu tak biasa, sahabat lama tiba-tiba mengirim pesan pendek, "Assalamualaikum"kata dia diiringi dengan link  berita terkait pemberitaan bursa Sekdaprov Jatim.  

Kami pun terlibat obrolan pendek tentang kabar dan lainnya. "Telingaku masih tajam soal Pemprov," kata dia yang dibarengi dengan emotion tertawa. Singkatnya, kami pun janjian untuk kongkow bareng. 

Di hari dan waktu yang dijanjikan, kami bertemu di sebuah cafe yang terletak di jalan A Yani, Surabaya. Dua sahabat lama ini enggan disebut namanya dalam tulisan. Namun, mereka sepakat jika menggunakan sebutan "veteran" Pemprov Jatim, sebuah istilah yang mereka gunakan untuk menyebut para pejabat eselon IIa Pemprov Jatim yang telah purna. 

"Kok Pemprov Jatim sekarang ramai, ada apa?," kata sahabat ini memulai obrolan disambut dengan tawa dari kami yang duduk sebangku. Ceritapun bergulir, mereka menyayangkan lolosnya pejabat eselon IIb yang mengikuti PKN I.

Menurut mereka, kejadian saat ini belum pernah terjadi dalam sejarah Pemprov Jatim sebelumnya. Untuk pemilihan Sekdaprov 2021 ini seolah intrik dari berbagai pihak mulai dikeluarkan. "Tidak ada sejarahnya, dan dalam aturan juga tidak diperkenankan eselon IIb diikutkan PKN I,"sambungnya.

Kalau seperti itu, lanjutnya, akan menjadi ketimpangan di Pemerintahan Pemprov Jatim atau ini intrik kekuasaan. Kalau seperti ini, birokrasi pemprov yang nantinya dikorbankan.

"Harusnya ASN itu tegak lurus dengan aturan yang ada,"katanya.

Terkait dengan bursa Sekdaprov, mereka kemudian mengurai aturan pemilihan Sekdaprov. Dalam aturan, pemilihan Sekdaprov setidaknya ada enam calon. Mereka yang terdaftar sebagai calon harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah telah mengikuti PKN I. Selanjutnya, dipilih tiga besar. Dari tiga besar inilah kemudian dikirim ke Kemendagri untuk mengikuti seleksi lebih lanjut untuk menentukan siapa yang pantas menduduki kursi Sekda.

"Nah bursa Sekdaprov pengganti Heru ini penuh tanda tanya, ada aturan yang ditabrak, ada apa sebenarnya dengan Pemprov Jatim sekarang?"katanya.

Veteran inipun mencoba memetakan enam pejabat Pemprov Jatim yang menurut mereka layak mengikuti bursa Sekdaprov. Mereka adalah Bobby Soemiarsono (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), kemudian Wahid Wahyudi (Kepala Dinas Pendidikan) dan Fattah Jassin (Kepala Bakorwil Pamekasan). Ketiganya ini telah lulus PKN I di tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Kemudian tiga pejabat lainnya yang telah lolos seleksi PKN I ada Aris Mukiyono (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), lalu Himawan Estu Bagijo (Kepala Dinas Tenaga Kerja), dan Jumadi (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan). 

Informasi yang diterima Surabaya Pagi, dari ketiga pejabat tersebut, nilai seleksi terbaik untuk mengikuti PKN I dipegang olah Aris Mukiyono, kemudian Himawan Estu Bagijo dan selanjutnya Jumadi.

"Mereka ini tinggal diberangkatkan PKN I, kenapa kok mengambil dua yang baru lagi?"tanyanya.

Memetakan kembali dengan realita saat ini, Fattah Jasin bisa jadi tidak akan masuk bursa karena akan mengkuti kontestasi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumenep, kemudian Wahid Wahyudi, jika proses pergantian sekda dilakukan pada Januari 2021 menyesuaikan masa  pensiun Heru Tjahyono pada 6 Maret yang secara administrasi akan purna pada 1 April, maka Wahid Wahyudi akan terganjal aturan. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 11 tahun 2020  mantan Kadishub Jatim ini  tidak boleh turut dalam kontestasi sekdaprov Jatim karena batas usia pensiunnya kurang dari dua tahun.

Wahid diketahui lahir pada  27 Januari  1963, yang artinya usia mantan Asisten II ini telah lebih dari 58 tahun saat Heru Tjahyono purna tugas. Beda lagi jika ada skenario Heru Tjahyono mundur dari jabatan Sekdaprov Jatim sebelum tanggal 1 Januari 2021. Maka proses seleksi pemilihan Sekdaprov Jatim bisa dimulai Oktober 2020.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Terkait kabar itu, Wahid yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu terkait isu tersebut. "Waduh gak tahu saya," ujar Wahid dalam pesan singkatnya.

Lalu siapa calon terkuat? mengikuti fenomena tersebut, bisa jadi enam orang calon yang akan mengikuti seleksi adalah, Bobby Soemiarsono, kemudian Aris Mukiyono,  Himawan Estu Bagijo dan selanjutnya Jumadi. Dengan catatan tiga nama terakhir ini mendapatkan tiket untuk PKN I. 

Sementara dua nama lagi diisi oleh Nurkholis (Kepala BKD Jatim) dan Indah Wahyuni (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa).

Lalu, dari keenam nama yang ada, dua veteran ini lebih menjagokan satu nama yang akan memenangkan bursa Sekdaprov Jatim ini nantinya. "Kalau saya 1000 persen Kholis lha " seloroh veteran itu sambil tertawa .

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU