Sidak Absensi : PNS Diduga Bolos Usai Libur Natal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Des 2019 11:26 WIB

Sidak Absensi : PNS Diduga Bolos Usai Libur Natal

SURABAYAPAGI.COM,-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengingatkan, PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang nekat bolos terancam sanksi. Sanksi ringan hingga berat mengintai PNS yang membolos usai cuti bersama dan libur Natal 2019, pada 24- 25 Desember 2019. Sebab, PNS DKI masuk seperti biasa pada Kamis (26/12/2019). "PP 53 tahun 2010 tentang PNS. Sanksi mulai dari ringan hingga berat," tutur Chaidir, Kamis (26/12/2019). Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), untuk sanksi kategori ringan. "Ringannya pemotongan TKD, sedang dan berat hingga surat teguran keras," ungkapnya. Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Pemprov DKI berencana akan melakukan sidak absensi para PNS sore hari nanti. "Akan ada sidak melalui absensi elektronik," kata Chaidir. Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Natal ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2019. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan. Ketentuan mengenai cuti bersama untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Keputusan ini ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU