Sidang Gugatan HTI Berlanjut, Massa Padati Gedung PTUN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Apr 2018 10:35 WIB

Sidang Gugatan HTI Berlanjut, Massa Padati Gedung PTUN

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Kamis, 19 April 2018. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi dari eks anggota HTI. Sambil menyuarakan selawat, massa HTI berkumpul di depan kantor Pengadilan Tata Usaha menunggu sidang diselenggarakan. Aparat Kepolisian juga sudah menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan. Dalam sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah salah satunya ahli Sosiologi Politik Islam, Zuli Qodir. Zuli menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya sebelum zaman kemerdekaan. Tapi, HTI ingin mengubahnya. Dia menegaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan dan melawan gagasan para pendiri bangsa. Sebelumnya, pemerintah membubarkan dan melarang HTI. Mereka menilai organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU